Kemendikbud melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri mengumumkan bahwa Pendaftaran Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 3 telah dibuka.
Adapun jadwal pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak bagi guru akan dibuka mulai 18 Januari-15 Maret 2021.
Sedangkan Pendaftaran Calon Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak bagi Guru Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Praktisi Pendidikan dibuka pada 18 Januari – 15 Maret 2021.
View this post on Instagram
Lantas apa itu guru penggerak?
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Praptono menjelaskan, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.
Selain itu, Guru Penggerak menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Praptono menjelaskan, nantinya para guru penggerak ini akan mengajar di sekolah masing-masing.
“Mereka tetap akan mengajar di sekolah masing-masing tetapi menerapkan pembelajaran dengan paradigma baru,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia menjelaskan tahapan untuk menjadi Guru Penggerak dimulai dengan tahapan seleksi dan mengikuti program pendidikan guru penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya dan pendampingan.
Program guru penggerak angkatan satu, dua dan tiga menurutnya menyasar 56 daerah kabupaten kota.
"Angkatan 1, 2 dan 3 masing-masing 56 kabupaten, kota dan pada akhirnya akan seluruh Indonesia," katanya lagi.
Mendorong peningkatan prestasi
Praptono menyampaikan peran guru yang ada saat ini adalah mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif dan mengembangkan diri secara aktif.
Namun manfaat Guru Penggerak nantinya mampu memiliki peran yakni:
- Mendorong tumbuh kembang murid secara holistik (Profit Pelajar Pancasila)
- Menjadi pelatih/mentor bagi guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid
- Menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan
Ia menambahkan program guru penggerak diharapkan dapat menciptakan pemimpin pembelajaran yang dapat mewujudkan pogram Merdeka Belajar yakni:
1. Guru Mandiri
Di mana setelah mengikuti pendidikan Guru Penggerak diharapkan dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
2. Berpihak pada murid
Yakni mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
3. Manajemen pembelajaran
Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
4. Inovasi Pengembangan sekolah
Mengembangkan sekolah dengan inovasi dan kolaborasi dengan orang tua, komunitas untuk menumbuhkan kemandirian dan kepemimpinan murid.
5. Sesuai kode etik
Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
Syarat
Untuk mendaftar sebagai Guru Penggerak maka kualifikasi yang dibutuhkan yakni:
- Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD)
- Pengalaman minimal mengajar 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- PNS/Non-PNS, memiliki akun SIMPKB/terdaftar di Dapodik
- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak
Adapun kriteria seleksi, calon guru penggerak diharapkan memiliki kritria:
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan Mission/Purpose
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki resiliensi yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik dan terus memperbaiki diri
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi
- Mampu mengorganisasi pekerjaan dengan baik
Untuk informasi pendaftaran dan informasi selengkapnya mengenai Guru Penggerak dapat disimak melalui link: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/