Keppres Agar GTKHNK 35+ diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Kata Yusak honorer di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Kota Bengkulu

Keppres Agar GTKHNK 35+ diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Kata Yusak honorer di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Kota Bengkulu Dukungan Komisi X DPR RI terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes berimbas besar.

Makin banyak honorer nonkategori minta diangkat PNS juga, tak terkecuali honorer GTT (guru tidak tetap) dan PTT (pegawai tidak tetap) tenaga kependidikan.

Mereka bahkan menyatakan bergabung dengan forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35).

"Forum GTKHNK35 ini muncul karena selama ini tidak adanya pihak yang keras memperjuangan nasib kami," kata Yusak, honorer di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Kota Bengkulu dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI.

Melalui wadah GTKHNK35 , lanjut Yusak, ada beberapa cara yang diusulkan kepada pemerintah sebagai upaya  penyelesaian honorer di negeri ini.

Salah satunya selesaikan masalah honorer usia di atas 35 terlebih dahulu, dengan mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes, menggunakan payung hukum keputusan presiden alias keppres .

Ini cara terbaik, tidak ribet dan pastinya akan jauh dari permainan oknum karena cukup berdasarkan data dapodik Kemendikbud atau Kemenag. 

Kemudian tetap ada rekrutmen CPNS secara terukur terencana  dan bersih. (esy/jpnn)