Ketua DPD RI Menyoroti Kebijakan Pemerintah Dalam Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

Ketua DPD RI Menyoroti Kebijakan Pemerintah Dalam Penerimaan CPNS dan PPPK 2021
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud menyoroti kebijakan pemerintah yang akan menghapus formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021.

LaNyalla meminta kebijakan penghapusan formasi guru dalam seleksi CPNS 2021 itu dikaji ulang.

Pasalnya, rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.

"Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," tegas LaNyalla, Jumat (1/1).

Seperti diketahui, Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

Sebab, dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup

P2G pun menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak seimbang.

LaNyalla pun berharap pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS.

LaNyalla berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

"Kita bersama tahu salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," kata LaNyalla.

Dia mengatakan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama harus duduk bersama dengan perwakilan guru.

"Supaya kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator Dapil Jawa Timur itu.

LaNyalla menambahkan kalau pengangkatan guru hanya dengan status PPPK, maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang.

Sebab, ujar dia, secara bertahap guru-guru juga akan pensiun. "Ini harus menjadi pertimbangan," tegas LaNyalla. Dia menyadari pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan untuk bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan guru. Hanya saja, dia meminta pemerintah agar benar-benar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan rekrutmen guru dari jalur CPNS. "DPD mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di daerah. Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik atas harapan dan kebutuhan para guru," tutup LaNyalla. (boy/jpnn)