KN-ASN: Guru Honorer Harus Diangkat Jadi PNS, PPPK Itu Cuma Ganti Nama


Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. Arie Basuki)

 Tenaga pengajar atau pendidik belum mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Hal tersebut tercermin dalam kesejahteraan guru di daerah yang sampai sekarang belum terjamin.

Ketua Umum Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Lian Sani mengatakan, kondisi kesejahteraan tenaga pengajar dan kependidikan di daerah masih sangat miris. 

"Kesejahteraan guru hingga kini masih sangat miris di daerah-daerah," ujar Lian, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara daring, Rabu (13/1/2021).

Kondisi tersebut terjadi karena status tenaga pengajar mayoritas honorer yang berpenghasilan kecil. Padahal beban dan tanggungjawab yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Teman-teman dari guru sampai sekarang statusnya tidak jelas dan untuk pekerjanya pun beban dan risiko sama dengan PNS. Jadi kami mengusulkan agar bisa dimasukkan jadi PNS karena kalau jadi PPPK pasti ada diskriminasi juga karena hanya mengganti nama saja dari honorer menjadi PPPK," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lian juga meminta pemerintah dan DPR bersama sama memikirkan nasib para tenaga pengajar dan kependidikan honorer yang telah lama mengabdi. Sebab, rata-rata pendidikan tenaga pengajar minimal Sarjana.

"Harapan kami, kesejahteraan pendidik agar bisa diperhatikan jadi jangan disamakan dengan buruh biasa karena tenaga pendidik ini minimal S1. Mereka ini tentunya melalui hal yang sangat sulit, pengalamannya juga tidak bisa disamakan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang