Angka itu masih sedikit dari formasi yang dibutuhkan.
Nantinya kuota PPPK itu untuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Jumlah PPPK itu, kata dia, tidak sepadan dengan kebutuhan Kemenag yang membutuhkan sebanyak 68.064 orang.
"Jadi kuota formasi (PPPK) ini baru memenuhi 14 persen dari total kebutuhan tersebut," ungkap Gus Yaqut melansir laman Kemenag, Selasa (19/1/2021).
Dia merinci, secara nasional ada kekurangan untuk 27.641 guru di madrasah, 36.866 guru PAI, dan 3.557 dosen PTKI.
"Untuk itu, diperlukan upaya penambahan kuota untuk formasi rekrutmen PPPK tahun 2021 dalam memenuhi kekurangan" ungkap Gus Yaqut.
Demi menginginkan penambahan kuota PPPK, bilang dia, Kemenag akan menjalin komunikasi dengan Kemendikbud dan KemenPAN-RB.
Karena, Kemendikbud memiliki kuota yang mencapai lebih dari satu juta.
Menag juga telah menyiapkan surat untuk dikirim ke KemenPAN-RB tentang usulan penambahan kuota rektrutmen guru dan dosen di lingkungan Kemenag.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) lewat surat nomor B-2951/DJ.I/HM.00.1/12/2020.
"Ini agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN," sebut dia.
Guru honorer lulus seleksi jadi PPPK
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi PPPK. Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK.
"Yang diangkat jadi PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang," kata Nadiem.
Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.
"Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.
Dia menyebutkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda). Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan matang proses seleksi tersebut.
Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses seleksi yang diberikan sampai tiga kali.
"Jadi bukan hanya satu kesempatan jadi PPPK yang diberikan di tahun ini, tapi sampai tiga kali. Bisa tahun depan maupun di tahun berikutnya," jelas Nadiem.