Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.
Ada sekitar 1 juta formasi yang di butuhkan dalam CPNS 2021. Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, Tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.
Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.
Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.
1. Passing Grade CPNS pada formasi umum
Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.
Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.
Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS
- Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.
Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.
Sistem penilaian TKP menggunakan kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga dapat disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
- Selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 poin
Soal yang akan diujikan di TIU sebanyak 30 soal.
TIU memiliki sistem penialaian jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.
Kisaran soal yang harus benar agar mencapai passing grade CPNS minimal 16 soal.
- Terakhir, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal yang didapatkan oleh tes ini adalah 65 poin.
TWK memberikan soal sebanyak 35 soal.
Sistem penilaian tes TWK sama dengan TIU, yaitu jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.
Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.
2. Passing Grade CPNS pada formasi khusus
Terdapat beberapa formasi yang dikhususkan di penilaian CPNS.
Berikut 4 formasi yang dikecualikan dalam penentuan passing grade:
- Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian).
Nilai minimal lulusan mahasiswa berpredikat Cum Laude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.
- Peserta Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang disabilitas standar nilai yang diperoleh paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.
- Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat.
Peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat memiliki nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.
- Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.
- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang
memperoleh poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.
- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,
Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Jumlah poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.
(Mg_Yustika Heslia Ningsi)