Penipuan Menjadi CPNS Provinsi Jawa Timur

Penipuan Menjadi CPNS Provinsi Jawa Timur
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan seorang pelaku penipuan (Antara Jatim/SI/IS)

Dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial KRH dibongkar tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Korbannya merupakan puluhan orang yang ngebet menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam menjalankan aksinya, KRH mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo, Jumat (8/1).

Aksi itu KRH tidak sampai di situ. Setelah menyelenggarakan serangkaian tes itu, semua korbannya juga dinyatakan lulus tes sebagai CPNS.

Sebagai buktinya, KRH memberikan mereka surat keputusan (SK) sebagai CPNS di lingkungan Pemprov Jatim.

Namun sayang, SK tersebut merupakan dokumen palsu.

Para korbannya pun memutuskan untuk melaporkan penipuan tersebut kepada polisi.

"Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku, dan menanyakan soal perekrutan," tutur Wahyudin.

Berdasarkan pengakuan KRH, untuk bisa mendapatkan korban yang cukup banyak, dia meminta korbannya mencari orang lain yang mau diajak ikut tes CPNS dengan imbalan bonus uang Rp 1 juta.
 
"Dengan begitu dia bisa menjaring banyak korban. Dalam menjalankan penipuannya, pelaku tak sendiri. Dia dibantu oleh temannya berinisial M tetapi sudah meninggal beberapa waktu lalu," katanya.

Kompol Wahyudi juga mengatakan, uang yang diperoleh KRH dari menipu selama dua tahun itu sudah ludes. Polisi hanya menyita barang bukti yang tersisa sebesar Rp 1 juta.

"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikalikan dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Wahyudi. Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)