Penjelasan Tentang Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek Yang VIral

Ilustrasi SKCK polri.go.idIlustrasi SKCK Sebuah unggahan yang membahas apa perbedaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) yang dibuat di Polres dan Polsek, viral di media sosial.

Unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @hrdbacot pada Sabtu (30/1/2021).

Dalam unggahan itu, pemilik akun menanyakan perbedaan keduanya. Sebab menurut dia SKCK yang dibuat Polres dan Polsek secara garis besar sama. 

"Emg bedanya SKCK yg dibuat Polsek sm Polres apaan guys?

Bukannya secara konten suratnya sama ya?," tulis akun tersebut.

Hingga hari ini Minggu (31/1/2021) siang, unggahan tersebut telah di-retweet 611 kali dan disukai 3.400 kali.

Mengenal SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelum bernama SKCK, dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, atau yang disingkat SKKB.

Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Hal itu untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK ini. Keempatnya yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya: 

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Polda

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Polres

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/ POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Tata cara dan syarat mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi
  • Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  • Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online