Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyayangkan jika dihapusnya formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru.
“Apakah negara ini sudah menjadi swasta dengan menempatkan posisi guru sebagai tenaga kontrak?” kata Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Politisi PKS ini menyebut, awal tahun 2021 menjadi kabar terburuk bagi semua "pahlawan tanpa tanda jasa", gelar yang kerap diberikan kepada guru sebagai garda terdepan di dunia pendidikan.
Menurutnya, perubahan kebijakan pemerintah membuat syok guru dan publik secara umum.
“Karena guru adalah profesi yang dibanggakan banyak orang dan dicita-citakan anak sejak kecil, dengan tujuan mulia mengabdi pada negara untuk kemajuan bangsa,” kata dia.
Namun, yang terjadi sekarang, guru bukanlah sebuah profesi pengabdian lagi yang bisa dibanggakan.
"Orang desa itu sederhana, bercita-cita jadi pak dan bu guru PNS di kampung, sudah top markotop. Anak-anaknya wajib sekolah pendidikan guru, bahkan apapun dijual sampai mereka lulus dan dapat gelar," ujarnya.
Menurutnya, agar bisa diangkat menjadi PNS guru, banyak orang sengaja magang di sekolah hingga bertahun-tahun.
“Dulu namanya Wiyata Bhakti. Mereka biasanya sudah menikah dan punya anak 1 atau 2, harapannya akan menggantikan yang pensiun atau mangkat dari PNS,” katanya.
Mantan guru asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini menambahkan, cerita dari honorer guru Kategori 2 (K2) lebih miris lagi.
Ada yang sudah lulus tes PPPK seperti yang dijanjikan, namun sudah 22 bulan lebih SK-nya belum diangkat.
"Karena beliau K2, usianya juga sudah tua, dan kini sudah masuk masa pensiun, miris,” kata Fikri, mencontohkan salah satu guru yang dikenalnya.
Fikri menambahkan, cita-cita anak saat ini bisa berubah, sesuai dengan perkembangan zaman.
“Anak-anak sekarang mungkin tidak lagi bercita-cita menjadi guru. Karena statusnya tidak jelas, alias kontrak, yang bisa dipecat sewaktu-waktu,” ujarnya.
Untuk itu, anggota DPR RI Dapil IX Jawa Tengah ini meminta pemerintah berempati atas kondisi masyarakat yang sedang sulit.
"Silakan saja mengubah kebijakan sebagai penguasa. Tapi mbok ya empatinya ditunjukkan sedikit saja,” pintanya.
“Toh, negara ini bukanlah swasta, yang bisa mengontrak pekerja sesuai kebutuhan saja. Kalau sudah tidak berguna, ditinggalkan,” tambahnya.
Diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS 2021.
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.