Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada rasionalisasi berupa pensiun dini PNS secara massal akibat program perampingan organisasi.
PNS yang instansinya terkena perampingan atau dibubarkan, kata Tjahjo, akan dialihkan ke instansi lainnya.
"Kami menghargai usulan DPR ketentuan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk dimasukkan dalam undang-undang untuk melindungi ASN. Namun, menurut pandangan kami tidak perlu," kata Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Alasannya jelas, lanjut Tjahjo, yaitu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan perampingan organisasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden.
"Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 241 ayat 1 menyebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya," tutur Menteri Tjahjo.
Lebih lanjut dikatakan mantan menteri dalam negeri ini, perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar diketahui kebutuhan riil pegawai.
Dia juga memastika,n sebelum memutuskan langkah apa yang diambil, pemerintah akan melaporkannya kepada DPR. "Jadi tidak semudah itu melakukan rasionalisasi PNS atau pensiun dini massal. Ada aturan yang harus ditempuh. Itu pun menurut amanat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian harus memberitahukan kepada DPR," tandas Tjahjo Kumolo.
Dia mencontohkan dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. Mereka dialihkan ke instansi lainnya. Begitu juga dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini. (esy/jpnn)