INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
Mahkamah Agung atau MA tampaknya kemungkinan besar akan kembali membuka rekrutmen Calon Hakim pada CPNS 2021.
Terakhir, rekrutmen CPNS Calon Hakim atau CPNS Cakim dibuka pada CPNS 2017.
Sementara pada CPNS 2018 dan CPNS 2019, MA tidak membuka rekrutmen CPNS Cakim.Kabar bahwa MA akan membuka CPNS Cakim sebenarnya sudah cukup santer sejak awal tahun 2020.
Ketika itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung pada saat itu, yakni Abdullah, membenarkan kabar akan dibukanya rekrutmen CPNS Cakim
Bahkan, sebenarnya CPNS Calon Hakim akan dibuka pada April 2020 ini.
Namun pandemi covid-19 membuat pembukaan pendaftaran terpaksa diundur.
"Menunggu suasana corona virus mereda (pembukaan rekrutmen Calon Hakim)," kata Abdullah , Selasa (7/3/2020).
Terkait skema rekrutmen calon hakim, yakni apakah akan seperti tahun 2017 di mana dilakukan dengan melalui CPNS atau akan ada skema lain, Abdullah menjawab seperti ini.
"Pemerintah belum menentukan," ujar Abdullah ketika ditanya apakah rekrutmen calon hakim akan menggunaka skema CPNS seperti tahun 2017 atau dengan skema lain.
Sebelumnya, diberitakan jurnal123.com pada Januari 2020 lalu, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengatakan bahwa penetapan alokasi formasi untuk CPNS Calon Hakim diawali perencanaan terlebih dahulu dengan memasukkan e-formasi.
Menurutnya, dengan banyaknya hakim yang telah pensiun, meninggal dunia dan berhenti dengan berbagai sebab, maka MA menganggap perlu diadakan penerimaan calon hakim.
”MA sudah memasukkan ke dalam e-informasi Kemenpan sejak awal 2019 dengan mendasarkan jumlah hakim yang pensiun sampai dengan tahun 2019. Namun demikian untuk tahun 2020 pasti akan menambah jumlah lagi dari yang pernah diusulkan tahun 2019. Pada waktu itu berkisar 600 an lebih. Sehingga diperkirakan usulan tahun 2020 akan lebih banyak lagi karena ada hakim yang meninggal atau sebab lain sehingga berhalangan tetap, berhenti atau diberhentikan,” papar mantan Ketua PN Pekanbaru, seperti ditulis jurnal123.com pada 3 Januari 2020 lalu.
Ya, ini artinya jika tahun 2020 lalu CPNS Cakim gagal dibuka karena pandemi, maka seharusnya akan dibuka di CPNS 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, meminta agar kepastian CPNS Cakim itu ditanyakan ke Kementerian PAN-RB
"Karena formasi diajukan ke Kemenpan-RB," ujar Paryono , Sabtu (9/1/2021).
Sementara itu, ditulis kompas.com, dalam penerimaan CPNS Calon Hakim tahun 2017 lalu, jumlah CPNS calon hakim yang diterima adalah sebanyak 1.607.
Setelah menyelesaikan pendidikan prajabatan, 1.607 calon hakim ini akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh pelosok Indonesia.
Adapun pelamar dari rekrutmen calon hakim 2017 tercatat mencapai 30.716 peserta, sementara MA memilliki kuota sebesar 1.600 orang calon hakim untuk tahun anggaran 2017.
Syarat Daftar CPNS Calon Hakim
Lalu apa syarat mendaftar CPNS Calon Hakim?
Dalam hal ini, patokannya tentu saja rekrutmen Calon Hakim terakhir, yakni di CPNS 2017.
Inilah daftar syaratnya :
1. Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi B
Pada CPNS 2017, pada Calon Hakim mutlak harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi B.
Namun, pada CPNS 2021, tidak diketahui apakah syarat ini masih diberlakukan atau tidak.
Sebab, sejumlah instansi diketahui mulai melepas syarat akreditasi minimal B ini menjadi terkareditasi saja.
2. Usia maksimal 32 tahun
Pada CPNS 2017, usia minimal pelamar Calon Hakim adalah 22 tahun dan maksimal 32 tahun pada 1 Desember 2017.
Sehingga tampaknya kalian yang sudah melebihi usia 32 tahun pada 2021 ini harus merelakannya.
3. IPK Minimal 2,75
Syarat IPK ini tentunya bisa berubah jadi lebih tinggi. Jadi bersiap saja.
Sementara itu, untuk tahapan seleksi calon hakim sama seperti CPNS lainnya.
Pertama, CPNS Calon hakim harus melewati tahapan seleksi SKD.
Berikutnya baru calon hakim akan melalui tahap SKB.
Bentuk SKBnya ada 4, antara lain CAT, psikotes, wawancara, dan khusus pelamar Cakim Peradilan Agama ditambah materi membaca dan memahami Kitab Kuning.
Ya, maka bersiaplah dari sekarang, sebab menjadi hakim adalah dambaan banyak sarjana hukum.
Gaji Hakim pemula pun tidak main-main.
Sekedar diketahui, berdasarkan PP No 94/2012, gaji pertama hakim adalah gaji pokok sesuai golongan PNS, yaitu IIIA.
Selain gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan Rp 8,5 juta, sehingga untuk bulan pertama, seorang hakim pemula bisa mengantongi Rp 12 jutaan. Wow bukan!