Sejarah Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Apa Fungsinya?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPASIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dalam rapat kerja terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Senin (18/1/2021).

Ia berpandangan, KASN seharusnya memprioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional administrasi dan pelayanan publik.

Menurut Syamsurizal, KASN juga sebaiknya mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan ijazah, pendidikan terakhir serta tunjangan yang diperoleh para pegawai.

Pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena beban kerjanya sama dengan PNS.

Menanggapi hal itu, Menteri pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menilai, peran KASN masih diperlukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

Seperti apa sejarah terbentuknya KASN? 

Dilansir dari situs resmi KASN, kasn.go.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014.

Dalam UU tersebut, ada amanat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, disebutkan bahwa KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Secara struktural, KASN beranggotakan 7 orang komisioner. Lembaga ini berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesinal dan memiliki integritas.

Sementara itu, sistem merit yakni mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Tugas KASN

Sebagai lembaga yang berperan dalam menyeleksi atau pembentukan ASN, KASN juga memiliki tugas, yaitu:

  • Menjaga netralitas pegawai ASN. Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsetrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
  • Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

KASN Dibantu Sekretariat

KASN juga berwenang melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi ASN dibantu oleh Sekretariat.

Adapun Sekretariat dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.

Dalam Perpres No.118/2014, disebutkan bahwa Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Berikut 5 fungsi Sekretariat KASN dalam menjalankan tugasnya:

1. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN

2. Pemberian dukungan administratif kepada KASN

3. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN

4. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN;

5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Terhadap tugas dan fungsinya itu, Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi KASN, dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.