Ilustrasi guru honorer
Pemerintah membuka seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, sejumlah guru honorer meminta sistem seleksi tersebut dihapuskan.
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) menuturkan, sistem seleksi tersebut tidak adil. Pasalnya, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.
’’Kami bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan (status) PNS kepada kami,’’ ujar Perwakilan GTKHNK35 Sumatera Selatan, Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara daring, Rabu (13/1).
Apalagi, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
’’Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan. Ini masalah kami yang dihadapi,’’ ujar Perwakilan Riau, Desy Kadarsih.
Dalam hal ini, Desy mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan PNS yang sudah mengabdi dalam waktu lama,
’’Kalau ada PPPK tidak lagi di tes, sekurang-kurangnya kami diangkat tanpa tes. Pemerintah seakan-akan tidak menghargai masa bakti kami yang sudah bekerja puluhan tahun. Kesimpulannya adalah tetap berupaya meraih Keppres tanpa tes, atau diangkat ASN tanpa tes 2021,’’ tegas dia.