Syarat dan Berkas Agar Lolos Seleksi CPNS 2021, Dibuka Juni 2021

Ilustrasi suasana CPNS 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial
Persiapkan diri Anda, di tahun 2021 ini lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali. Pendaftaran dimulai bulan April hingga Mei 2021 mendatang.

Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian mengatakan formasi yang menjadi prioritas masih sama seperti pada penerimaan CPNS tahun 2020.

Formasi tersebut di antaranya tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis yang akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan baik nasional maupun daerah.

Dengan total usulan untuk formasi CPNS 2021 di instansi pusat mencapai 113.172, sementara pemerintah daerah sebanyak 438.170.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021, berikut adalah syarat-syarat agar lulus seleksi CPNS 2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Adapun berkas dan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.

Sebagai informasi, khusus bagi PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan guru, itu sesuai berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri yang terlibat. Yaitu Mendikbud, Menteri PANRB, Menkeu, Mendagri, serta BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Dalam penerimaan CPNS 2021 ini, BKN akan melakukan rekrutmen dengan jumlah total 1 juta formasi. Guna mengakomodasi hal ini, khusus untuk pengajuan usulan formasi Guru PPPK, BKN memperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021.

Karena, sampai akhir bulan Agustus 2020, usulan formasi untuk Guru PPPK yang sudah masuk dari 32 pemerintah daerah provinsi, 370 pemda kabupaten, dan 89 kota, baru ada 174.077.

Kemudian, dalam tahun 2021 ini, khusus seleksi bagi guru PPPK rencananya bakal berlangsung tiga kali.*** (Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Ferhadz A. Muhammad