Sebanyak 114 Calon Pegawai Negeri (CPNS) Formasi 2019 yang lulus pada seleksi 2020 dan ditempatkan tugas dalam....Sekda Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat.
Sebanyak 114 Calon Pegawai Negeri (CPNS) Formasi 2019 yang lulus pada seleksi 2020 dan ditempatkan tugas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) segera menerima SK penemoatan tugas yang direncanakan pada 29 Januari 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat didampingi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Said Abdullah SH MKM , Kamis (7/1/2021) mengatakan, Pemkab telah merencanakan penyerahan SK bagi 114 CPNS formasi 2019 yang lulus pada seleksi tahun 2020 lalu itu pada Jumat 29 Januari 2021 mendatang.
"Sebelum penyerahan SK tugas ini kami dalam waktu dekat ini yaitu pada 10 Januari ini akan menyampaikan pengumuman kepada segenap peserta yang lulus secara online,"sebut Ir Jailani Beuramat.Dari pengumuman ini juga pihak Pemkab Pidie Jaya menyampaikan agar setiap CPNS yang hendak menerima SK tugas tersebut dianjurkan untuk sebelumnya wajib menjalani pembekalan selama tiga hari baik beberapa materi bidang yaitu manajemen gaji, perlindungan CPNS, tugas utama hingga pemecatan sebagai sanksi bagi PNS yang tidak taat dalam tugas sebagai abdi negara.
Jadi sebelum menerima SK tugas, untuk 114 CPNS ini harus menjalani pembekalan terlebih dahulu.
"Tentunya ini juga sebagai tahap awal mereka bertugas atau bekerja sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Pidie Jaya,"jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya memastikan sebanyak 114 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus formasi CPNS 2019 dari kuota formasi yang diberikan 155 orang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI untuk segera mendaftar kelengkapan berkas dokumen.
Kepala BKSDM Pijay, Said Abdullah SH MKM, Sabtu (31/10/2020) lalu mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan telah lulus, supaya mengisi daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai Rp 6.000 secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id .
"Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta lainnya dapat diunggah kembali informasinya setelah berakhirnya masa sanggah selama tiga hari, 1 sampai 3 November 2020,"ungkapnya.(*)Aceh Tribun