Ketiga persoalan itu telah sepuluh tahun tak terselesaikan, seperti tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) ke masyarakat.
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, rekrutmen guru PPPK memang menjadi opsi paling baik dan realistis.
Karena, bisa membenahi tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer, dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.
"Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik," kata Doni lewat keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Lewat skema PPPK, kata Doni, rekrutmen yang dilakukan tidak membatasi usia, sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar.
Bahkan, bilang dia, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.
"Gaji dan tunjangan PPPK seperti PNS. Bedanya hanya tunjangan pensiun. Namun, skema PPPK memberi kesempatan mereka usia di atas 35 tahun untuk daftar dan seleksi," ucapnya.
Seleksi guru PPPK prioritas besar bidang pendidikan
Doni menyebutkan, seleksi guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021.
Sebagaimana diketahui seleksi guru PPPK menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru.
Sampai tahun 2024, dia mengaku, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.
Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat lebih dari 700 ribu guru berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh di bawah standar.
Guru PPPK harus jaga komitmen
Doni menambahkan, mereka yang diangkat jadi guru PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi.
"Tahapannya perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru, sehingga bisa terpenuhi dan terdistribusi baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Lanjut dia menyatakan, untuk itu pengajuan formasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan. Demi memastikan terjadinya proses pemerataan distribusi guru.
Proses perekrutan juga dapat dilakukan bertahap untuk memastikan kuota sampai dengan satu juta guru dapat terpenuhi.
"Di luar itu, pemerintah dapat mengkombinasikan rekrutmen guru PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di masa mendatang," jelas dia.
Guru PPPK sangat mendesak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pernah menyatakan, pengangkatan guru PPPK sangat mendesak.
Hal itu seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Untuk itu pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Menurut Bima, guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan.
Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pengadaan guru PPPK telah dikaji antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta Pemda," sebut Bima.