Sikap ini disampaikan pemeringab lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusu RUU ASN.
"Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," kata Tjahjo dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Dia menjelaskan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa dan lelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu, pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.
Mantan Mendagri ini juga secara tegas menolak adanya pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam UU ASN. Karena menurutnya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam ketentuan setingkat peraturan pemerintah (PP).
"Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ujar Tjahjo.