Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemerintah Daerah

Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemerintah Daerah
Pemda harus menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto

Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menekan beban keuangan, Pemkab Nunukan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan pegawai honorer yang berkinerja buruk.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid di Nunukan mengatakan, honorer yang berkinerja buruk, maka akan dirumahkan.

Hj Asmin Laura Hafid di Nunukan, Rabu (6/1), mengatakan langkah tersebut diambil menyusul kebijakan pemerintah untuk merekrut tenaga guru melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Dia menegaskan, bagi pegawai honor yang berkinerja buruk seperti malas kerja dan kurang berkontribusi selama ini, akan dirumahkan karena kondisi keuangan daerah yang tidak mampu menggaji, apabila sudah ada PPPK ini.

Ia mengungkapkan formasi guru PPPK yang diusulkan sebanyak 525 orang sehingga tunjangan yang menjadi haknya harus dipenuhi, walaupun gajinya dibayar oleh Pemerintah pusat.

"Walaupun gajinya dibayar oleh pusat tetapi tunjangannya dibayar oleh pemda masing-masing sehingga perlu mengevaluasi kembali keberadaan honorer di jajaran Pemkab Nunukan," terang dia.

"Hasil evaluasi nanti bagi honorer yang berkinerja buruk dan kurang kontribusinya akan dirumahkan dulu," tambah Laura.

Namun, lanjut dia, apabila ada kegiatan dan tenaganya dibutuhkan kembali maka Pemkab Nunukan akan melakukan pemanggilan untuk kerja lagi.

Laura mengungkapkan, sesuai formasi guru yang diusulkan melalui seleksi PPPK ini, setelah dikalkulasi maka pemda harus menyediakan anggaran sebesar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar setiap tahun untuk pembayaran tunjangannya.

Untuk tahun anggaran 2021 ini, Kabupaten Nunukan baru mengusulkan formasi guru dan ke depannya akan mengusulkan tenaga kesehatan PPPK apabila keuangan daerah telah mencukupi. (antara/jpnn)