Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, prosesnya sudah sesuai target.
"NI PPPK ini juga dalam proses penyelsaian sampai 92 persen, jadi tinggal sekitar 8 persen lagi penyelesaiannya," kata Paryono,, Jumat (29/1/2021).
Pegawai yang sudah terdaftar
Data pengajuan NI PPPK yang sudah masuk di BKN hingga Jumat (29/1/2021) pukul 15.00 sebanyak 39.504 pegawai.
Dari 51.293 PPPK yang lolos, baik honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), separuhnya telah memasukkan pengajuan NI PPPK pada Desember 2020.
Dari 8 persen yang belum melakukan pengajuan, Paryono tak bisa menginformasikan instansi mana saja yang belum menyelesaikan pengajuan.
"Jadi semua instansi sudah masuk, sudah kami selesaikan. Kalau rincian instansi saya tidak bisa lihat," ujar Paryono.
Mencetak SK
Dari data di atas, Paryono menyatakan, jumlah pengajuan sudah mencapai target sehingga kecil kemungkinan ada PPPK yang tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK).
"Sudah selesai, (memang) targetnya seperti itu," kata Paryono.
Percepatan penetapan NIP PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang menyebutkan, penerbitan NIP PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Paryono mengingatkan, setiap instansi yang telah melakukan pengajuan hanya perlu menunggu dan mencetak SK.
Pegawai juga dapat segera bekerja dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.
"Kalau ini sudah semua, sudah mendaftarkan ya tinggal menunggu saja. Kalau menunggu ini kalau memang sudah dicetak SK-nya, nanti diterbitkan juga surat perintah melaksanakan tugas. Sudah langsung bisa bekerja, juga gajinya sudah langsung bisa dibayarkan," kata Paryono.
Sebelumnya, Paryono mengingatkan, dalam proses penetapan NIP ini sering terjadi berbagai modus penipuan.
BKN mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah memercayai jika ada yang mengiming-imingi sesuatu terkait proses CPNS 2019.
Jika mendapatkan informasi yang meragukan, diimbau untuk menghubungi BKD setempat atau BKN regional atau pusat.
Salah satu modus penipuan yang digunakan adalah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang sebagai bukti bahwa peserta CPNS sudah mendapat penetapan NIP.
Perlu diketahui, penetapan NIP hanya dilakukan oleh mereka yang telah ikut seleksi CPNS dan lolos.
Selanjutnya, penetapan NIP diusulkan instansi dan tidak ada pungutan biaya dalam proses penetapan NIP di BKN.