Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) direncanakan bakal dilakukan mulai tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantaeng, Muslimin Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) direncanakan bakal dilakukan mulai tahun 2021.Proses seleksi P3K di Kabupaten Bantaeng hanya akan dibuka untuk tenaga honorer guru dan kesehatan.
Kuota kebutuhan yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebanyak 492 untuk penerimaan mulai tahun 2021 hingga 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantaeng, Muslimin."Jadi P3K memang diprioritaskan untuk tenaga honor guru dan kesehatan. Jumlah secara keseluruhan 492 diangkat secara bertahap 2021-2023," kata Muslimin kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (5/1/2020).
Dijelaskan, 492 kuota usulan itu nantinya akan terbagi dalam jumlah kuota peserta yang dapat mengikuti seleksi setiap tahunnya dengan waktu penerimaan 2021 hingga 2023.
Kuota peserta pertahun itu ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam proses seleksi, dilakukan sesuai dengan seleksi penerimaan CPNS. Mempunyai presentase nilai acuan kelulusan atau passing grade.
"Yang menentukan jatah kita setiap tahun adalah Kemenpan RB. Proses perekrutan nya sama dengan CPNS ada passing grade. Jadi itu juga membantah jika ada persepsi jatah pejabat," ujarnya.
Persyaratan tenaga honorer guru yang akan diterima harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian, pendidikan terakhir minimal S1 untuk semua jenjang SD, SMP dan TK. Serta berusia maksimal 40 tahun.
Bagi tenaga kesehatan juga disyaratkan harus memiliki ijazah minimal S1 dan usia maksimal 40 tahun.
"Persyaratan guru honor umur maksimal 40 tahun yang penting terdaftar di Dapodik artinya betul betul dibutuhkan, tenaga kesehatan juga sama," lanjutnya.
Kata dia, pegawai yang berstatus P3K sebenarnya hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaannya hanya hak pensiun yang tidak diberikan.
Selain itu, dilakukan perjanjian kontrak sesuai dengan kebijakan pimpinan dalam hal ini adalah Bupati.
Apabila kontraknya telah habis dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai hasil penilaian kinerja.
"Cuman namanya kontrak. Misalnya kontraknya dua tahun kalau dianggap kurang bagus bisa di berhentikan tetapi kalau bagus tidak ada alasan untuk diberhentikan," jelasnya.