Usulan Formasi PPPK Kabupaten Bantul Tahun 2021 Sebanyak 771 Formasi Usia 50 Tahun Boleh Mendaftar

Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin


Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 1.017 formasi. Sebagian besar adalah formasi PPPK dengan jumlah 771 formasi dan CPNS 246 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan sesuai tahapan pihaknya mengusulkan dua jenis formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni CPNS dan PPPK. “Rekrutmen terbanyak adalah PPPK,” kata Danu, Minggu (31/1/2021).

Danu mengatakan rekrutmen terbanyak untuk PPPK adalah tenaga kependidikan atau guru di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan tenaga kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, seperti dokter, perawat, dan bidan. Sementara untuk formasi CPNS lebih banyak untuk staf pelaksana umum dan jabatan pelaksana.

Menurut dia, formasi PPPK lebih banyak sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk mengakomodasi guru dan tenaga kesehatan profesional yang usianya sudah lebih dari 35 tahun karena sudah tidak bisa lagi mendaftar CPNS akibat terganjal usia sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Banyak tenaga kependidikan tidak bisa daftar CPNS yang usianya di atas 35 tahun padahal sudah lama mengajar,” kata Danu.

Dengan adanya lowongan PPPK guru dan tenaga kesehatan yang usianya di atas 35 tahun atau bahkan yang usianya satu tahun menjelang pension atau di atas 50 tahun juga masih bisa mendaftar PPPK sehingga kebijakan PPPK diakuinya lebih fleksibel. Semua pegawai yang saat ini sudah bekerja di berbagai intansi terutama Disdikpora dan Dinas Kesehatan mendapat kesempatan untuk daftar PPPK.

Lebih lanjut Danu mengatakan hak-hak PPPK dan ASN sama mulai dari gaji bulanan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, “Yang membedakan hanya pensiun, PPPK tidak mendapat hak pensiun,” ucap Danu.

Dia berharap adanya kelonggaran PPPK ini dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang sudah bekerja di intansi pemerintah untuk mendaftar. Selain itu juga dapat memenuhi kekurangan ASN yang terjadi selama ini karena pensiun.

Pada 2020 saja ASN Bantul yang pensiun sebanyak 598 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dari 2019 yang pensiun sebanyak 565 orang. Danu berujar angka pensiun di lingkungan Pemkab Bantul setiap tahunnya mencapai di atas 500 orang. Sementara perekrutan CPNS tidak tiap tahun. Reskrutmen CPNS 2019 saja baru masuk di 2020 dan 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

Karena itu tahun ini pihaknya mengusulkan formasi CPNS dan PPPK lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya karena 2020 ada kekosongan CPNS. “Jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun ini banyak karena gabungan 2020 dan 2021,” ucapnya.