Usulan Formasi PPPK Kabupaten Malang Tahun 2021 Sebanyak 2000 Formasi

Rahmat Hardijono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Rencana tahun 2021 yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa guru tidak lagi dimasukkan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan merubah perekrutannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Kebijakan tersebut pun juga diikuti Pemerintah Kabupaten Malang. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Norman Ramdansyah SH, mengatakan pada tahun 2021 mendatang ia sudah mengajukan 2000 lebih kuota guru honorer atau non-PNS untuk menjadi P3K.

“Karena dari pusat tidak ada perekrutan kami mengajukan sekitar 2000 guru non-PNS untuk menjadi P3K,” tuturnya

Norman juga merinci 2000 lebih guru non-PNS yang diajukan sebagai P3K tersebut terdiri dari 1276 guru Sekolah Dasar Negeri (SDN). “Dan 450 itu guru Sekolah Menengah Peryama (SMP),” tambahnya.Norman menjelaskan, pengajuan guru P3K tersebut sebenarnya masih kurang ideal dari total jumlah guru non-PNs yang tercatat di Kabupaten Malang.

“Sebenarnya kami ingin mengajukan secara ideal tapi sementara ini hanya 2000 itu saja yang bisa kami ajukan. Untuk idealnya berapa itu di pak Rahmat (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang), Rahmat Hardijono,” tutup Norman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan, untuk idealnya sendiri seharusnya yang diajukan adalah 7000 guru non-PNS untuk menjadi P3K.

“Saat ini kan ada 6775 lebih yang tercatat guru non-PNS di Kabupaten Malang. Kami ajukan 7000 itu untuk P3K. Karena mengantisipasi pada tahun 2021 ada guru yang pensiun atau ada penyebab lain seperti wafat atau sakit yang mana terpaksa mengundurkan diri menjadi PNS,”

“Tapi meskipun tidak ideal kami akan tetap optimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada nantinya untuk mengajar,” kata ia.

Rahmat juga menjelaskan bahwa kenaikan guru non-PNS menjadi P3K tersebut tidak ada bedanya dengan guru berstatus PNS. Hal itu berdasarkan gaji dan tunjangannya.

“Namun bedanya hanya tidak ada hak pensiun saja. P3K tidak hak pensiun dan PNS ada. Namun untuk gaji dan tunjangan sama,” tutup Rahmat. (aje/kal)