5 Fakta Gaji PPPK Makin Besar karena Panen Tunjangan

https: img.okezone.com content 2021 02 07 320 2358029 gaji-pppk-makin-besar-karena-panen-tunjangan-cek-5-faktanya-6P4F1ZMAkF.jpg 
Ilustrasi PPPK (Foto: Okezone)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Seperti diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Terkait hal itu Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik soal gaji dan tunjangan PPPK, Senin (8/2/2021).

1. Ini 5 Jenis Tunjangan yang Diterima

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

2. Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

“Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.

Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

3. Gaji Ditetapkan Berdasarkan APBN dan APBD

Besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020.

Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.

Pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.

4. Besaran Tunjangan

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.

-Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok

- Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah

- Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga

- Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian

- Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK maka tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

5. Berikut Rincian Gaji PPPK

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I:

a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900

b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600

b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX

a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500

b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800

12. Golongan XII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800

13. Golongan XIII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI

a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500