Pemerintah akan membuka perekrutan 1 juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Ditargetkan penetapan formasi untuk seleksi 1 juta guru ini akan ditetapkan Maret 2021.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, usulan guru PPPK baru mencapai 500 ribu atau separuh formasi yang dibuka. Jumlah itu diajukan oleh sebanyak 430 pemerintah daerah (pemda).
"Saat ini kami baru mencatat sekitar 500 ribu usulan PPPK guru ini dari sekitar 430 pemda," kata Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Rabu (3/2/2021).
Teguh mengatakan, ia belum mencermati rincian usulan formasi guru PPPK dari 430 pemda tersebut. Namun, ia memastikan seleksi 1 juta guru PPPK tetap akan dibuka pada tahun ini.
Adapun seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ini dilakukan lantaran pemerintah pada tahun depan tak akan lagi membuka perekrutan secara besar-besara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, rekrutmen PPPK hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh pegawai honorer di pemerintahan.
"Jadi formasi yang diberikan untuk tahun 2022 dan seterusnya akan sangat tergantung dari kekosongan yang ada akibat terjadinya pensiun PNS atau ada PPPK yang mengundurkan diri," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Bima mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan berkonsentrasi untuk melakukan seleksi terhadap 1 juta guru PPPK. Jumlah ini jadi rekor, sebab biasanya pemerintah hanya melakukan seleksi untuk guru PPPK sebanyak 200 ribu formasi.
"1 juta itu lima kali lebih besar dari yang biasa kami lakukan. Jadi 1 juta guru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di semua sekolah yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Dia pun berharap dengan 1 juta guru PPPK baru tahun ini tidak ada lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Mengingat seluruh kebutuhan guru-guru di daerah sudah terpenuhi.
"Guru-gurunya sudah terpenuhi dan pengangkatan atau rekrutmen atau formasi yang diberikan kemudian adalah hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PPPK yang ada mengundurkan diri atau PNS yang ada pensiun," tuturnya.