Sebanyak 5.640 tenaga guru honorer berasal dari 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun berharap dapat dijadikan PNS tanpa tes, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Sebab selama ini mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun itu hanya diberi honor dibawah UMR bahkan sangat memiriskan, sementara usia mereka di atas 35 tahun dengan pengabdian dan tidak bisa ikut tes PNS karena terbentur UU yang ditetapkan maksimal hanya untuk 35 tahun," kata Ketua GTKHNK 35 + Provinsi Riau Desy Qadarsih dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, selain terbentur UU juga guru honorer tidak terdaftar dalam K2 atau tergolong non Kategori pengangkatan CPNS sehingga kapanpun sulit bagi mereka untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Desy Qadarsih mengatakan, perjuangan guru honorer dan tenaga kependidikan di Riau selama ini masih tetap berupaya bagaimana untuk bisa mendapatkan Surat Keputusan Presiden agar bisa menjadi ASN tanpa tes itu.
"Kita sudah berkomunikasi dengan DPR RI Komisi 10 mengenai anggaran dan Komisi 2 DPR RI , termasuk Ketua Komisi Dua Syamsurizal pada rapat dengar pendapat 8 Desember 2020, untuk memperjuangkan bagaimana nasib para guru honor ini bisa berubah," katanya.
Selain itu, katanya lagi, dirinya bersama perwakilan guru honor juga sudah bertemu dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menpan RB serta Kemendikbud, bahkan sudah mendapat surat balasan dari Mensesneg dengan tembusan ke Menpan-RB.
Perjuangan ini, katanya, semua bertujuan agar seluruh guru honor di Riau benar-benar mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram mengatakan, usaha guru honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS itu mudah-mudahan bisa terwujud, apalagi perjuangan pengurus GTKHNK 35 + ini yang sudah beberapa kali Rakor termasuk audiensi dengan beberapa pejabat di Provinsi Riau dan nasional.
Untuk Disdik Riau sendiri, katanya, bisa memberikan pendampingan, namun demikian didoakan agar cita-cita mereka, namun demikian saat berjuang harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan pendidikan di sekolah.
Pewarta: Frislidia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2021