INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
6 Fakta Pemerintah Kurang Berpihak Terhadap Guru Guru Honorer, Kata Mantan Ketua PB PGRI
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan ada banyak kisah sedih berkaitan dengan pendidik non PNS.
Bagaimana posisinya yang sangat lemah dan sewaktu-waktu dibuang kepala sekolah.
"Cerita derita guru honorer tentang masalah status, kesejahteraan, jaminan sosial dan perlindungan guru, bukan sekali saja saja diungkap, tetapi sudah benyak yang diceritakan. Hanya belum ada penyelesaian yang menggembirakan dari pemerintah," kata Didi , Rabu (17/2).
Guru-guru honorer ini bekerja, mengabdi, mengajar dan mendidik di sekolah/madrasah negeri yang diselenggarakan pemerintah karena kekurangan guru.
Namun, pemerintah sering abai dan tidak berpihak terhadap guru-guru honorer.
Mantan ketua PB PGRI ini menyebutkan ada enam fakta di lapangan yang menunjukkan pemerintah kurang berpihak terhadap guru-guru honorer.
1. Larangan mengangkat guru honorer di sekolah negeri
PP Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 menyebutkan gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Sejak ditetapkannya PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP sebagaimana diubah dengan PP No. 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 56 tahun 2012.
Selanjutnya, SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, ditegaskan gubernur dan bupati/wali kota di arang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi CPNS.
Bagi gubernur, wali kota/bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Peraturan pelarangan mengangkat pegawai honorer di instansi pemerintah termasuk melarang mengangkat guru honorer ini adalah bentuk ketidakberpihakan terhadap guru-guru honorer. Dengan kata lain digunakan tenaganya tetapi diabaikan statusnya," tegas Didi.
2. Verifikasi dan validasi data honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Didi menyebutkan, saat MenPAN-RB dijabat Azwar Abubakar, meminta dilakukannya verifikasi dan validasi data honorer K2 yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS 2013.
Permintaan itu melalui surat Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK/sekjen lembaga, gubernur, bupati/wali kota selaku PPK di seluruh tanah air. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan ke KemenPAN-RB dan BKN paling lambat 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi validasi honorer K2 ini harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Dengan surat kementerian tentang verfikasi validasi ini 399.095 honorer K2 termasuk guru di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi CPNS.
"Hingga tahun 2020 data hasil verifikasi dan validasi honorer K2 terabaikan entah digunakan untuk apa," ujarnya.
Dengan adanya SPTJM dari pemerintah daerah hasil verifikasi dan validasi, menurut Didi, maka status guru honorer seharusnya sudah diakui pemerintah daerah bersangkutan.
"Kemungkinan Ibu Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone ada dalam daftar guru-guru honorer yang sudah diverifikasi, validasi ini," cetusnya.
3. Janji pemerintah menyelesaikan honorer.
Pemerintah berjanji menyelesaikan tenaga honorer termasuk guru, terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kesepakatan akan mengangkat honorer K2 secara bertahap ini merupakan hasil rapat dengar pendapat pada Selasa,15 September 2015.
Namun, dimentahkan oleh hasil rapat Senin, 20 Januari 2020 antara KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi ll DPR sepakat meniadakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Alasannya, dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) hanya dikenal PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Tahun 2015 pemerintah dan DPR sepakat mengangkat honorer K2 secara bertahap. Tahun 2020 pemerintah dan DPR sepakat menghapus tenaga honorer dari daftar kepegawaian pemerintah," sergah Didi.
4. Pemerintah mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri.
PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 8 menyebutkan guru tetap adalah guru yang diangkat pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu yang paling singkat dua tahun secara terus menerus.
Tercatat dalam satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Hanya, pemerintah setelah 10 tahun mengubah aturan itu melalui PP 19 tahun 2017 di mana pada Pasal 1 ayat 9, guru tetap adalah guru yang diangkat PPK atau diangkat pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
"Kalimat guru tetap diangkat oleh pemerintah, pemda, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008 dihapus dan diganti menjadi guru tetap diangkat PPK pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017," terangnya.
Kenyataannya, PPK provinsi, kabupaten/kota enggan menetapkan guru honorer sebagai guru tetap, dengan alasan berbenturan dengan SE Mendagri tahun 2010. Akibatnya guru-guru honorer tidak mempunyai status.
5. Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan.
Akibatnya honorarium bagi guru-guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru-guru honorer dialihkan melalui penggunaan dana BOS.
Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya. "Wajar bila ibu Hervina hanya mendapatkan Rp 700 ribu untuk honorarium 4 bulan. Untuk itu petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS harus jelas mencantumkan besaran honorarium bagi guru guru honorer, semisal berdasarkan upah minimum provinsi ( UMP)," tegas Didi yang juga ketua Majelis Nasional KSPI.
6. Perlindungan guru.
Dasar hukum perlindungan bagi guru adalah Pasal 40 Ayat (1) butir (d) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jenis perlindungan bagi guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak kekayaan intelektual.
"Melindungi guru dari tindakan ancaman, diskriminatif dan pemutusan hubungan kerja semena-mena merupakan bagian dari kegitan perlindungan guru," ucapnya.
Siapa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan bagi guru? Didi mengatakan ada di dalam Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen,yaitu pemerintah, Pemda, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. (esy/jpnn)