6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Jika Ditemukan Lakukan Hal berikut

Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman

Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal BerikutBeberapa kendala atau masalah yang sering muncul saat mendaftar CPNS di portal SSCN.   Beberapa kesalahan yang sering muncul saat daftar CPNS di portal SSCN.

Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi.

Direncanakan, pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai pada April hingga Mei mendatang.

Sementara untuk pengumuman formasi CPNS 2021 dikabarkan akan diumumkan pada bulan Maret mendatang.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS sudah dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id sejak penerimaan CPNS 2017, CPNS 2018 dan CPNS 2019.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melihat pengalaman di seleksi tahun-tahun sebelumnya, beberapa masalah sering dialami oleh para pendaftar CPNS.

Salah satu permasalahannya ialah mengenai data diri alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan di sistem.

Selain masalah ini, ada pula beberapa kendala lain yang sering dialami oleh pelamar CPNS.

Meski pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka dua bulan lagi, tak ada salahnya mempelajari masalah-masalah yang sering muncul saat proses pendaftaran.

Hal ini semata-mata demi kelancaran saat mendaftar CPNS 2021 nanti, sekaligus meminimalisir kesalahan yang bisa saja membuat pelamar gagal lolos di seleksi Administrasi.

Berikut adalah 6 kesalahan yang sering dihadapi pelamar saat proses mendaftar CPNS di portal SSCN.

1. Data diri tidak ditemukan

Melansir laman sscn.bkn.go.id, hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang disediakan di kolom FAQ.

Itu artinya, banyak pelamar yang sering mengalami kendala ini saat proses pendaftaran CPNS di portal sscn.bkn.go.id.

Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman akun.

Selain dua masalah itu, ada pula pelamar yang mendapati masalah seperti nama, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP yang juga tidak bisa ditemukan atau sesuai dengan halaman akun.

Lantas jika kendala seperti muncul, apa yang harus dilakukan oleh pelamar ?

Melansir laman FAQ di website SSCN, langkah yang dilakukan oleh pelamar ialah mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Pendaftar CPNS juga bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

2. Salah isi nama

Kesalahan yang sering dilakukan pelamar CPNS saat pendaftaran ialah yaitu pada saat pengisian nama di portal SSCN.

Banyak kejadian pelamar mengisi nama mereka dengan tambahan gelar.

Nama yang diisikan ialah nama yang tertera di ijazah tanpa gelar.

Perlu diingat, nama yang diisi tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan diatas.

3. Daftar lebih dari satu jabatan

Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.

Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.

4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun

Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.

Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.

Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Gagal unggah dokumen

Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.

Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.

Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jika bentuk dan ukuran file sudah sesuai namun masih sulit untuk mengunggah, lakukan refresh halaman.

Agar proses unggah dokumen berlangsung lebih cepat, bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

Gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

6. Masalah akreditasi

Meski bukan salah satu kendala yang berkaitan dengan sistem, namun masalah ini bisa membuat pelamar tertunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya.

Pasalnya, banyak pelamar CPNS pada tahun lalu yang masih bingung mengisi kolom akreditasi jurusan pendidikan terakhirnya.

Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.

Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan.

Cara Mendaftar CPNS

Kabar terbaru pembukaan seleksi CPNS 2021 memang akan segera dilaksanakan.

Memang belum ada jadwal resminya, tetapi pemerintah memperkirakan akan melaksanan lebih cepat dari waktu perkiraan.

Seperti yang disampaikan Kemenpan RB, informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS sudah dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id sejak penerimaan CPNS 2017, CPNS 2018 dan CPNS 2019.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir dari laman sscn.bkn.go.id, berikut adalah alur atau tahapan pendaftaran sistem CPNS Nasional pada tahun 2019, yang bisa dijadikan panduan untuk seleksi CPNS 2021.

Berikut cara mendaftar CPNS 2021 lengkap dengan tahapannya:

1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id, cek formasi pembukaan seleksi.

2. Buat akun SSCN dengan memilih menu registrasi.

3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga.

4. Lengkapi data yang dimintas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, pasword dan pertanyaan keamanan lainnya.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.

6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.

4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.

5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)

6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

7. Proses Verifikasi

8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi

9. Pengumuman Kelulusan

10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

(Aceh Tribun/Yeni Hardika)