6 Kesalahan Sering Muncul Saat Daftar CPNS di Portal SSCN

Salah satu permasalahannya ialah mengenai data diri alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan di sistem. Selain masalah ini, ada pula

Pelajari Sejak Sekarang, Ini 6 Kesalahan Sering Muncul Saat Daftar CPNS di Portal SSCNBeberapa kendala atau masalah yang sering muncul saat mendaftar CPNS di portal SSCN.   Beberapa kesalahan yang sering muncul saat daftar CPNS di portal SSCN.

Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi.

Direncanakan, pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai pada April hingga Mei mendatang.

Sementara untuk pengumuman formasi CPNS 2021 dikabarkan akan diumumkan pada bulan Maret mendatang.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS sudah dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id sejak penerimaan CPNS 2017, CPNS 2018 dan CPNS 2019.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melihat pengalaman di seleksi tahun-tahun sebelumnya, beberapa masalah sering dialami oleh para pendaftar CPNS.

Salah satu permasalahannya ialah mengenai data diri alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan di sistem.

Selain masalah ini, ada pula beberapa kendala lain yang sering dialami oleh pelamar CPNS.

Meski pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka dua bulan lagi, tak ada salahnya mempelajari masalah-masalah yang sering muncul saat proses pendaftaran.

Hal ini semata-mata demi kelancaran saat mendaftar CPNS 2021 nanti, sekaligus meminimalisir kesalahan yang bisa saja membuat pelamar gagal lolos di seleksi Administrasi.

Berikut adalah 6 kesalahan yang sering dihadapi pelamar saat proses mendaftar CPNS di portal SSCN.

1. Data diri tidak ditemukan

Melansir laman sscn.bkn.go.id, hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang disediakan di kolom FAQ.

Itu artinya, banyak pelamar yang sering mengalami kendala ini saat proses pendaftaran CPNS di portal sscn.bkn.go.id.

Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman akun.

Selain dua masalah itu, ada pula pelamar yang mendapati masalah seperti nama, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP yang juga tidak bisa ditemukan atau sesuai dengan halaman akun.

Lantas jika kendala seperti muncul, apa yang harus dilakukan oleh pelamar ?

Melansir laman FAQ di website SSCN, langkah yang dilakukan oleh pelamar ialah mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Pendaftar CPNS juga bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

2. Salah isi nama

Kesalahan yang sering dilakukan pelamar CPNS saat pendaftaran ialah yaitu pada saat pengisian nama di portal SSCN.

Banyak kejadian pelamar mengisi nama mereka dengan tambahan gelar.

Nama yang diisikan ialah nama yang tertera di ijazah tanpa gelar.

Perlu diingat, nama yang diisi tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan diatas.

3. Daftar lebih dari satu jabatan

Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.

Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.

4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun

Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.

Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.

Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Gagal unggah dokumen

Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.

Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.

Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jika bentuk dan ukuran file sudah sesuai namun masih sulit untuk mengunggah, lakukan refresh halaman.

Agar proses unggah dokumen berlangsung lebih cepat, bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

Gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

6. Masalah akreditasi

Meski bukan salah satu kendala yang berkaitan dengan sistem, namun masalah ini bisa membuat pelamar tertunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya.

Pasalnya, banyak pelamar CPNS pada tahun lalu yang masih bingung mengisi kolom akreditasi jurusan pendidikan terakhirnya.

Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.

Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan. (/Yeni Hardika)