Alasan Pemda Menahan Gaji dan Tunjangan PPPK Mendapat Sorotan DPR RI

Alasan Pemda Menahan Gaji dan Tunjangan PPPK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti belasan ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), yang sudah resmi diangkat pada Januari tetapi belum digaji.

Padahal regulasi pengangkatan PPPK sudah lengkap. Ternyata, Permendagri nomor 6 tahun 2021 yang dijadikan Pemda alasan belum bisa membayarkan gaji dan tunjangan PPPK ternyata sudah terbit sejak 27 Januari.

"Saya benar-benar prihatin dengan apa yang terjadi dengan nasib PPPK yang direkrut Februari 2019. Saya enggak bisa bayangkan betapa sabarnya mereka menunggu dua tahun lebih diangkat PPPK. Padahal ekspektasi mereka sebenarnya PNS," kata Fikri , Minggu (7/2).

Sayangnya, lanjut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setelah mereka terpaksa ikut seleksi PPPK kemudian dinyatakan lulus tetapi bukan kesejahteraan yang diterima justru kesulitan.

Butuh hampir dua tahun lebih menunggu kelengkapan regulasi, dan ironisnya, ketika regulasinya lengkap, PPPK harus menahan sabar lagi karena gaji masih belum dicairkan daerah.

"Enggak habis pikir saya. Ada apa sih dengan Pemda. Pemda harus terbuka kenapa masih menahan gaji PPPK. Apa tidak ada anggaran atau bagaimana?" tanyanya.

Fikri menegaskan, kasus seperti itu mestinya mendapatkan perhatian pemerintah.

Jadi tidak hanya bikin regulasi tetapi juga dipantau pelaksanaannya. Apalagi di masa pandemi hal-hal begini memperparah krisis. "Pusat enggak boleh bilang itu urusan Pemda. Kalau sudah berani angkat PPPK, ya harus dipantau. Ini birokrasi macam apa. Regulasi kan dibuat untuk dipatuhi," kritiknya. Baca Juga: TVS iQube Resmi Dipasarkan, Harganya Lebih Murah Dibanding Bajaj Chetak Fikri menambahlkan, bila pengangkatan PPPK tahap pertama ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka sebagian dari segudang problem bangsa terselesaikan. (esy/jpnn)