Fakta Banyak Guru Honorer Terdepak Karena Terganti Oleh Guru Hasil Rekrumen CPNS, Kata Ketua Forum GTKHNK 35+

Fakta Banyak Guru Honorer Terdepak Karena Terganti Oleh Guru Hasil Rekrumen CPNS, Kata Ketua Forum GTKHNK 35+
Pengurus GTKHNK35+ Indonesia usai RDPU di Komisi II DPR pada 18 Desember 2020. Foto: dokumentasi pribadi  

Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+ ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, fakta banyak guru honorer yang terdepak karena tergantikan oleh guru hasil rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019, tidak bisa terbantahkan.

Di lapangan, banyak guru honorer mengeluh karena pengabdiannya selama belasan bahkan puluhan tahun dengan mudahnya tergeser dan tergantikan PNS serta PPPK yang baru masuk. 

Alhasil, tidak sedikit yang akhirnya keluar dari profesinya sebagai guru honorer, ada yang menganggur dan mencari pekerjaan lain. Pengabdian guru honorer seolah tidak dihargai oleh pemerintah pusat. 

"Mendikbud Nadiem Makarim seharusnya segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai guru honorer terus menerus menjadi korban kebijakan, apalagi kami sudah berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya," tegas Sigid , Selasa (9/2).

"Berbeda dengan lulusan fresh graduate yang baru direkrut sebagai PNS dan masih perlu proses penyesuaian diri," sambungnya. 

Sigid mengungkapkan, konseptor sekaligus Ketum GTKHNK35 H. Nasrullah sudah sejak lama memperingatkan bahwa akan banyak guru honorer yang nantinya terdepak secara halus.

Itu sebabnya GTKHNK35 tetap konsisten memperjuangkan Keppres yang mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS. 

"PPPK itu tidak cocok untuk profesi guru apalagi regulasinya tidak berpihak kepada guru dan tendik honorer khususnya dari sekolah sekolah negeri," ucapnya. PPPK, kata Sigid, hampir sama dengan outshourcing. Setiap tahun perlu perpanjangan kontrak dan ini bisa membuka keran para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi KKN dalam proses perpanjangan SK PPPK. Belum lagi ancaman PHK yang membuat guru honorer khawatir.

"Intinya kami menolak PPPK dan minta Keppres pengangkatan PNS," tandas Sigid yang juga pengurus pusat GTKHNK 35 Indonesia ini. (esy/jpnn)