Gaji PPPK Bakal Lebih Besar dengan Tunjangan Kinerja?

 

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Triyasni)

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
 
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
 
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. 
 
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:
 
- Tunjangan isteri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pembulatan; dan/atau
- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya. 
 
Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:
 
- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).