Pemkab Pringsewu mengusulkan sebanyak 718 formasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Eko Kusmiran mengatakan sebanyak 718 formasi tersebut terbagi dalam guru sekolah dasar (SD) 574 formasi, dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 144 formasi.
"Usulan tersebut sudah pernah diajukan pada 2019. Jadi jumlah tersebut memang usulan lama," kata dia, Kamis, 4 Februari 2021.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pringsewu, Rustian. Ia mengakui usulan untuk PPPK merupakan usulan lama dan sepengetahuannya tidak tidak bisa dirubah.Padahal kata Rustian ada sejumlah sekolah khususnya di SMP yang sudah kelebihan guru, tetapi sering dapat tambahan. Sementara untuk Diknas tidak bisa memutasi karena datanya langsung dikunci dari pusat.
"Kita tidak bisa memindahkan semaunya," ungkap Rustian.
Menurutnya perekrutan PPPK menjadi kewenangan badan kepegawaian sumberdaya manusia (BKSDM) Pringsewu. "Regulasinya ada di BKSDM," ungkapnya.