Nilai Ambang Batas dan Prinsip Sistem CAT CPNS 2021

Persiapan Ikut CPNS 2021

Merujuk yang disampaikan Kemenpan RB, terkait informasi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

Persiapan Ikut CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas dan Prinsip Sistem CAT CPNS 2021Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.   Persiapan ikut CPNS 2021, berikut nilai ambang batas dan prinsip CAT CPNS 2021 yang patut kamu ketahui.

Kabar mengenai pembukaan CPNS tahun 2021 telah diberikan sinyal oleh Pemerintah akan segera dilaksanakan.

Merujuk yang disampaikan Kemenpan RB, terkait informasi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

Berikut ini nilai ambang batas serta prinsip sistem CAT CPNS 2021 seperti dikutip pada buku Super Diktar CPNS 2019-2020 yang disusun oleh Tim Kompas Ilmu.

Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai berikut.

Berikut Nilai Ambang Batas dan Prinsip Sistem CAT CPNS 2021
Berikut Nilai Ambang Batas dan Prinsip Sistem CAT CPNS 2021 

Ketentuan Lanjutan:

1. Ketentuan nilai ambang batas SKD tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:

  • cumlaude/dengan pujian;
  • penyandang disabilitas;
  • putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim.

2. Hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

3. Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang. Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, kemudian Tes Wawasan Kebangsaan.

Perlu diketahui bahwa jika jumlah peserta yang mengikuti ujian SKD lebih sedikit dari jumlah kuota atau alokasi formasi yang diminta, maka peserta yang memenuhi ambang batas nilai akan langsung lolos SKD menuju tahap tes selanjutnya.

Namun bila jumlah peserta sangat banyak dan melebihi jumlah formasi yang diminta, maka akan ditentukan peringkat peserta yang memenuhi ambang batas nilai sesuai dengan minimal 3 (tiga) kali jumlah formasi yang diminta tersebut.

Misalnya jika alokasi formasi yang diminta berjumlah 5, maka peserta harus masuk peringkat minimal 15.

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

Jika lembaga atau instansi pemerintah yang melaksanakan CAT CPNS hanya melaksanakan ujian SKD saja, maka peserta yang lolos ujian SKD dipastikan dapat langsung mengikuti proses penerimaan CPNS selanjutnya di instansi tersebut.

Sedangkan jika lembaga atau instansi menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (termasuk Psikotes dan Wawancara), peserta harus mengikuti proses tersebut.

Untuk menjaga peluang agar lolos CPNS dan menjadi Pegawai Negeri Sipil, peserta harus melewati angka passing grade.

Jika kita hitung, berikut adalah nilai minimal dan nilai maksimal tiap-tiap subtes SKD yang bisa didapatkan oleh peserta. Skor masing-masing sub tes SKD:

  • TKP, nilai dalam rentang 1-5. Tidak ada nilai negatif.
  • TIU, nilai benar 5, nilai salah 0. Tidak ada nilai negatif.
  • TWK, nilai benar 5, nilai salah 0. Tidak ada nilai negatif.
Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas

Prinsip Sistem CAT CPNS 2021

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.

BKN selaku Ketua Tim Pelaksana menetapkan penggunaan sistem CAT (Computer Assisted Test) dalam penyelenggaraan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

CAT (Computer Assisted Test) merupakan suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan nilai standar minimal bagi pelamar CPNS.

Dasar pertimbangan penggunaan CAT BKN adalah sebagai berikut.

  • CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.
  • Proses ujian dengan CAT BKN dapat dipantau oleh semua pihak. Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai dengan selesai dapat diikuti dan jawaban peserta dapat dilacak.
  • CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT CPNS untuk mendapatkan nilai standar minimal kompetensi dasar peserta tes.

Sistem ini akan menghasilkan daftar nilai yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode instansi, nomor ujian, nilai dan peringkat hasil seleksi.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Dilaksanakan dengan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN. (Aceh Tribunnews/Syamsul Azman)