INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
Perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) tersebut menemui wagub untuk meminta dukungan dan rekomendasi kepada Pemprov NTB. Mereka minta diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara guru honorer usia di bawah 35 tahun minta digaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Ummi Rohmi, sapaan akrab wakil gubernur mengatakan, Pemprov NTB melalui Dinas Dikbud sudah mengajukan jumlah guru honorer yang diprioritas melalui jalur P3K. Artinya, nasib para guru honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menentukan masa depan mereka agar lebih baik ke depan.
Sebelumnya, mewakili para guru honorer, Maksud menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk memprioritaskan suatu kebijakan agar mengangkat guru honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes.
Harapan itu didasarkan pada pengabdian mereka yang sudah lama dengan jumlah yang tidak sedikit. Berdasarkan data GTKHNK35, jumlah guru honorer usia di atas 35 tahun dari SD sampai tingkat SMA sebanyak 2575 orang. Mengingat kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terkait harapan menjadi PNS telah berubah, maka digantikan dengan prioritas guru honorer menjadi P3K. Karena itu pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah kabupaten/kota, ketua DPRD NTB, dan DPD RI. “Kalau harapan ini diperkuat dengan rekomendasi Pemprov NTB maka kami akan meminta rekomendasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB H Aidy Furqan mengatakan, tahun 2021 Pemprov NTB mendapatkan jatah 5.018 guru honorer menjadi P3K dari total 6.000 jumlah guru honorer se-NTB. Pengajuan ini didasari bagi guru honorer yang sudah masuk dalam data pokok pendidik (Dapodik). Selain masuk dalam Dapodik, syarat lain yang terpenuhi adalah kualifikasi sesuai dengan jurusan dan jumlah jam mengajar. Prioritas ini dikhususkan bagi guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB, sedangkan guru honorer tingkat TK, SD dan SMP masuk dalam wewenang pemerintah kabupaten kota. “Ini sudah kami usulkan pada tahun 2020. Tinggal kita menunggu proses validasi dari pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemprov selanjutnya,” katanya.
Sementara terkait UMP bagi guru honorer, penerapannya masih berdasarkan pada jasa jam mengajar (JJM) yaitu sebesar Rp 40 ribu per jam. Upaya untuk menaikan upah guru honorer sudah diajukan tahun ini. Namun karena pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan upah tidak dinaikan maupun dikurangi. “Ke depannya akan terus diperjuangkan,” katanya. (ewi/r1)