CPNS 2021 Sebentar Lagi Dibuka, Syarat Pendaftarannya!

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka pada bulan April mendatang. Apa saja ya syarat daftar CPNS ini?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran CPNS 2021 ini.

"Dibuka bulan April-Mei 2021, dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai seleksi," ujar dia dikutip dari pemberitaan detikcom beberapa waktu lalu.

Syaratnya antara lain seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), jangan lupa pas foto ukuran 4 x 6 dan swafoto.

Dokumen ini harus dipindai atau discan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200kb.

Nantinya, scan KTP dibutuhkan untuk memeriksa data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Cek di sini syarat-syarat lain untuk mendaftar CPNS 2021:Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan hasil scan dokumen harus terbaca dengan jelas ya. Pendaftar CPNS ini diminta untuk menyiapkan dokumen jauh-jauh hari karena banyak pelamar yang kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu usia bisa sampai 40 tahun.
2. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
5. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

(kil/eds) Detik