Formasi Seleksi CPNS 2021 dan Syaratnya

Infografis/Astaga.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 202i/Aristya Rahadian 
Foto: Infografis/Astaga

.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021 Tahun ini pemerintah berencana untuk membuka 1,3 juta lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lowongan yang dibuka terbanyak adalah untuk formasi guru atau sebanyak 1 juta penerimaan. Sementara formasi lainnya akan dibuka secara merata.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan jabatan lainnya yang dimaksud seperti bidan, perawat, dokter, hingga tenaga penyuluh.

"Proses pengadaan tahun 2021 ini merupakan pengalaman pertama dalam merekrut sekitar 1,3 juta pegawai, jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya,," kata Tjahjo saat memberikan pengarahan dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik.

Berikut rincian jabatan yang akan dibuka untuk CPNS tahun ini:

- Guru PPPK 1.000.000 Formasi: Pelamar dari Guru Honorer Eks THK-2 dan Lulusan PPG
- Pengadaan PNS di Pemerintah Pusat 83.000 Formasi (CPNS/CPPPK): Sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan.
- Pengadaan PNS di Pemerintah Daerah 189.000 Formasi: 70.000 PPPK JF selain guru dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) 

                 Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Untuk mendaftarkan diri sebagai PNS, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh pelamar. Sebab tahapan yang akan dilalui tidak bisa dibilang singkat, mulai dari pendaftaran hingga sederet selesai.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK

Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) 

Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Pemerintah hingga saat ini masih belum merilis tahapan seleksi yang perlu dilalui oleh para calon pelamar. Namun, seperti pendaftaran CPNS sebelumnya, tahapan seleksi PNS selalu sama.

Pendaftaran CPNS dimulai dengan seleksi administrasi yang dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Untuk bisa masuk dalam tahapan ini, para pelamar untuk mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran. Setelah itu, juga akan diminta untuk meng-unggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.

Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera jelas pada website kok. Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Dalam tahap SKD ini, metode yang akan digunakan adalah metode Computer Assisted Test (CAT). Jenis soal yang ada pada tahapan tersebut berkisar soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Kemudian, ada seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Selanjutnya, yaitu pengumuman kelulusan. Setelah melalui tahapan tes, pelamar bisa cek pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.

Terakhir, yakni pemberkasan. Saat pelamar dinyatakan lulus, maka harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.

Tjahjo mengungkapkan animo masyarakat untuk bisa menjadi PNS selalu tinggi. Misalnya saja pada 2019 silam. Rekrutmen CPNS saat ini ada kurang lebih 4 juta masyarakat yang mendaftar untuk memperebutkan 300.000 kursi pekerjaan.

Antusiasme ini, kata Tjahjo disebabkan karena menjadi PNS bukan hanya mendapatkan gaji pokok (gapok) kecil, tapi ada tambahan-tambahan penghasilan lain seperti tunjangan kinerja, gaji ke-13, hingga jaminan mendapatkan dana pensiun.

"Jadi PNS ada kepastian jaminan hidup. Karena ada kepastian, meskipun gapok kecil, tapi ada tunjangan kinerja. Belum lagi ada kebijakan Pak Presiden melalui Menteri Keuangan, ada gaji ke-13. [...] Jadi yang paling enak sekarang ini adalah ASN," terangnya.

Namun demikian dia menegaskan bahwa menjadi PNS saat ini tidak bisa bekerja secara santai, karena harus dituntut bekerja produktif. Di samping itu juga saat ini kinerja PNS juga selalu diawasi oleh Eselon I dan II sebagai leader-nya.

Bahkan selama bekerja dari rumah (work from home/WFH), kinerja juga. tetap dipantau oleh Eselon I dan II. Pemerintah saat ini juga, kata Tjahjo menerapkan penghargaan bagi yang berprestasi, serta memberikan hukuman atau bagi yang melanggar aturan.

"Sekarang sudah tertib. (Di kantor) ada absensi harus wajib datang dan pulang, sudah ada sistemnya. Ada reward dan punishment," terangnya.

Pada kesempatan terpisah, Tjahjo memparakan rencana pengadaan PNS untuk 2021. Di mana Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN sudah menyusun rencana ini sejak bulan Februari.

(mij/mij)CNBC