Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021

'Panduan Sukses Tes CPNS 2021' yang ditulis oleh Tim Presiden Eduka dan diterbitkan oleh Genta Smart Publisher (2020).

CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021CPNS 2021  CPNS 2021 segera dibuka untuk tahun ini.

Kabarnya, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada dalam waktu dekat.

Setiap pelaksanaan CPNS pasti memiliki perbedaan aturan.

Untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian tes CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sebelum menjawab soal-soal di ruang ujian.

Berikut ini jenis penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, seperti yang dikutip pada buku 'Panduan Sukses Tes CPNS 2021' yang ditulis oleh Tim Presiden Eduka dan diterbitkan oleh Genta Smart Publisher (2020).

Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) Jabatan

1. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan CPNS untuk Formasi Umum dan Formasi Khusus;

b. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis dan merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia Maju dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri dari:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat * Dengan Pujian"/Cumloude;
  • Diaspora:
  • Penyandang Disabilitas;
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan
  • Tenaga Pengamanan Siber cyber security

2. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS untuk Instansi Daerah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan Formasi Umum dan Formasi Khusus;

b Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah meliputi Jabatan Fungsional Guru, Dokter, Perawat, dan Jabatan lain yan mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri atas;

  • Putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude,
  • Diaspora; dan
  • Penyandang Disabilitas.

(Aceh TribunSyamsul Azman