Kabupaten Pidie Usul 800 Guru Jadi PPPK 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengusulkan 800 guru untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

Pidie Usul 800 Guru Jadi P3KSekda Pidie, Idhami 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengusulkan 800 guru untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Perekrutan PPPK direncanakan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sekda Pidie, H Idhami MSi kepada Serambi, Jumat (12/3/2021) mengatakan, pada tahun 2021, Pemkab sudah mengusulkan 175 CPNS ke Kemenpan RB. Jumlah CPNS yang diusulkan tersebut terdiri dari 139 tenaga kesehatan, dan 36 tenaga teknis. Tak hanya itu, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Pidie, Pemkab juga mengusulkan 847 guru untuk diangkat menjadi P3K. Banyaknya guru diusulkan sebagai P3K mengingat kebutuhan guru yang diusulkan Dinas Pendidikan Pidie.

Menurutnya, mereka yang diusulkan sebagai P3K diprioritaskan terhadap guru honorer yang sudah mengabdi di TK dan SD sebagai guru kelas. Selebihnya perekrutan guru honorer sebagai P3K adalah guru mata pelajaran di SMP. Tes dilakukan dalam perekrutan CPNS dan P3K tahun 2021 nantinya dilaksanakan secara terpisah.

" Petunjuk sementara diprioritaskan guru honorer. Sistem perekrutan tetap memakai sistem CAT. Namun, saat ini belum keluar petunjuk teknis dari Kemenpan RB atau Panselnas terhadap jumlah yang diterima, baik jumlah CPNS maupun P3K. Saat ini, baru draf pengusulan, kita belum mengetahui apakah diterima semuanya atau tidak," jelas Idhami didampingi Kabid Pengadaan Pengembangan dan Peberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Khaidir.

Ia menjelaskan, guru yang diusulkan menjadi P3K harus berumur 35 tahun ke atas atau batas usia maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun untuk guru. Untuk diketahui, guru pensiun sebagai P3K saat memasuki umur 60 tahun.

Dikatakan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), akan menerima jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematia,n dan bantuan hukum dari pemerintah. Artinya status PPPK sama dengan PNS. Kecuali, P3K tidak menerima gaji pensiun. "Mereka yang diangkat sebagai P3K bisa menerima sertifikasi seperti guru PNS, dan jika cukup jam mengajar di sekolah," ujarnya.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mukhlis MSi kepada Serambi, Jumat (12/3/2021), mengungkapkan, angka perceraian PNS di Pidie tinggi. Pada tahun 2020 lalu, mencapai 39 kasus. Rinciannya 36 kasus cerai gugat (perceraian diajukan isteri) dan 3 cerai talak (perceraian diajukan suami).

Dikatakan, untuk angka perceraian PNS Pidie pada tahun 2019 mencapai 26 kasus. PNS yang kawin tanpa izin isteri bisa terancam dipecat jika berpedoman kepada PP Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

" Tapi, kasus PNS gara-gara kawin dua dipecat belum pernah kita tangani. Selama ini, bupati hanya mengeluarkan rekomendasi saat kasus perceraian ke Mahkamah Syariyah Sigli. Kita juga sering melakukan mediasi terhadap PNS yang hendak bercerai," jelasnya sambil menyebutkan, faktor cerai PNS karena suami tidak memiliki pekerjaan.(naz)Aceh Tribun