Kementerian Lembaga Instansi Pembina Jabatan Fungsional Mulai Menyusun Soal Seleksi SKB

Kementerian Lembaga Instansi Pembina Jabatan Fungsional Mulai Menyusun Soal Seleksi SKB
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Foto Humas BKN

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sejumlah kementerian/lembaga yang bertugas sebagai instansi pembina jabatan fungsional mulai menyusun soal seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut dia, penyusunan soal SKB untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) non-guru melibatkan PPSS.

Ridwan menyebutkan, beberapa instansi sudah menyusun soal pada 10 Maret, seperti SKB jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diikuti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyusun soal SKB jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan pada 12 Maret.

"Semuanya kami koordinasikan secara daring," kata Ridwan di Jakarta, Sabtu (13/3).

Selain itu, lanjutnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Terkait hal itu, Ridwan mengingatkan agar instansi pembina jabatan fungsional menyusun soal sesuai dengan tuntutan kompetensi bidangnya.

Hal itu harus sesuai dengan supervisi yang dilakukan PPSS BKN. Penyusunan soal SKB yang dilakukan instansi pembina jabatan fungsional harus mencakup kaidah-kaidah penyusunan soal, yang meliputi aspek materi, konstruksi soal, dan aspek bahasa. 

 Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemutakhiran soal SKB CPNS dan soal seleksi kompetensi teknis PPPK non-Guru disampaikan kepada Panselnas untuk diintegrasikan ke dalam bank soal computers assisted test (CAT) BKN. Tenggat waktunya per 1 Juni 2021. (esy/jpnn)