Kornas P2G Meminta Pemerintah Meninjau Kembali Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK 2021 Terkait Masa Pegabdian Guru Honorer

Kornas P2G Meminta Pemerintah Meninjau Kembali Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK 2021 Terkait Masa Pegabdian Guru Honorer
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan afirmasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, terkait masa pengabdian tenaga honorer.

Masa pengabdian guru honorer harus dihargai dan dipetakan. Setelah itu diberikan tambahan poin sesuai masa pengabdiannya.

"Kami punya skema lebih rasional untuk afirmasi masa pengabdian ini," kata Satriwan , Sabtu (13/3).

Satriwan mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang memberikan tiga kebijakan afirmasi berupa tambahan poin bagi guru honorer dilihat dari masa pengabdian, usia, dan kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).

Namun, dia menilai masih ada kekurangannya. Guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun tidak diperhitungkan oleh pemerintah.

Semuanya disamakan tiga tahun sehingga kebijakan ini, kata Satriwan, menimbulkan pro-kontra di kalangan guru honorer.

"Ini jadi polemik karena tidak adil," ucapnya.

Sebagai solusinya, Satriwan memberikan skema afirmasi yang dinilainya lebih objektif. Pertama, guru honorer masa pengabdian tiga tahun tambahan poin 75 dari total 500 poin kompetensi teknis. Kedua, guru honorer dengan masa pengabdian 4-9 tahun tambahan 100 poin.

Ketiga, pengabdian 10-14 tahun mendapatkan 150 poin.

Keempat, masa pengabdian 15-19 tahun tambahan poin 200.

Kelima, 20 tahun ke atas mengabdi tambahan poin 250.

"Jadi yang pengabdiannya lebih lama, tinggal mencari 250 poin lagi," ucapnya.

Satriwan berharap Mendikbud mau mendengarkan masukan P2G.

Apalagi Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 10 Maret sudah menegaskan, pengalaman kerja harus dipertimbangkan. Pengalaman kerja juga tidak bisa dinilai dengan materi ujian. 

"Semoga Mas Menteri mau merevisinya," tandas Satriwan Salim. (esy/jpnn)