'Panduan Sukses Tes CPNS 2021 dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

'Panduan Sukses Tes CPNS 2021' yang ditulis oleh Tim Presiden Eduka dan diterbitkan oleh Genta Smart Publisher (2020).

CPNS 2021 - Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

CPNS 2021  CPNS 2021 segera dibuka untuk tahun ini.

Kabarnya, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada dalam waktu dekat.

Setiap pelaksanaan CPNS pasti memiliki perbedaan aturan.

Untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian tes CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sebelum menjawab soal-soal di ruang ujian.

Berikut ini Pelaksanaan Seleksi, seperti yang dikutip pada buku 'Panduan Sukses Tes CPNS 2021' yang ditulis oleh Tim Presiden Eduka dan diterbitkan oleh Genta Smart Publisher (2020).

Pelaksanaan Seleksi

1. Seleksi Administrasi 

a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi secara cermat dan teliti.

b. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

c. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

d. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

e.Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

f. Panitia Apabila sanggahan pelamar diterima, Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK

b. Tes Intelegensi Umum (TIU)

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Materi Seleksi Kompetensi Bidang

a. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

b. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait

c. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan. dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes:

d. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan harus diinformasikan, dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. (Aceh Tribun/Syamsul Azman)