Persyaratan CPNS 2021 yang Formasinya Segera Diumumkan

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy

Berbagai persyaratan CPNS 2021 perlu dipersiapkan bagi Anda yang akan mengikuti seleksi. Sebab, pemerintah sebentar lagi mengumumkan formasi CPNS 2021 pada akhir Maret ini.

Masyarakat yang ingin mengisi lowongan CPNS 2021 wajib menyiapkan syarat dan dokumen lain yang diperlukan.

"Akhir Maret 2021, formasi mulai diserahkan ke masing-masing PPK K/L/D. Instansi yang belum melengkapi dokumen agar segera diselesaikan," tulis Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam penjelasan Kebijakan Pengadaan ASN 2021.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN tahun 2021 tersebut, Kemenpan RB nantinya akan mengeluarkan kebijakan pengadaan ASN 2021. Instansi wajib menyiapkan proses seleksi yang adil, objektif, dan transparan.

Persyaratan CPNS 2021 harus dipenuhi untuk mengikuti proses rekrutmen sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK didasarkan atas analisa jabatan serta beban kerja untuk lima tahun, yang diperinci per satu tahun.

Kemenpan RB telah menjelaskan jumlah PNS dan PPPK yang akan direkrut dalam Rencana Penetapan Kebutuhan ASN 2021. PNS dan PPPK nantinya ditempatkan di pusat dan daerah, dengan jumlah penempatan sesuai kebutuhan.

A. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 pusatRencana penetapan kebutuhan ASN 2021

1. Jumlah kebutuhan 83.669
2. Jumlah rencana penetapan 74.384

B. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 daerah

1. Jumlah kebutuhan 1.221.816

  • Guru PPPK 1.032.714
  • PPPK non guru 70.008
  • CPNS 119.094

2. Jumlah rencana penetapan 637.243

  • Guru PPPK 530.149
  • PPPK non guru 21.741
  • CPNS 85.353

C. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 total pusat dan daerah

1. Jumlah kebutuhan 1.205.485

2. Jumlah rencana penetapan 711.627

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Jumlah kebutuhan dalam Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 sesuai surat MenPAN RB nomor B/1379/M.SM.01.00/2020. Untuk jumlah rencana penetapan dihitung hingga 2 Maret 2021 belum termasuk instansi pemerintah di Papua dan Papua Barat.

Dengan waktu yang makin mepet, persyaratan CPNS 2021 harus segera disiapkan. Syarat dan dokumen bisa melihat kembali ketentuan dalam CPNS 2019.

A. Syarat umum CPNS 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam portal SSCASN

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS


1. Scan KTP asliB. Dokumen CPNS 2021 yang harus disiapkan

2. Pas foto

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai asli

6. Dokumen pendukung lain yang menjadi syarat tiap instansi.

Semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan CPNS 2021 sebaiknya discan, bukan hanya KTP asli. Ukuran soft file maksimal hasil scan dokumen adalah 200 kb.

(toy/ara)Detik