Sementara itu, dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dijelaskan berbagai macam sanksi kepada PPPK yang berani melanggar SE tersebut. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta sanksi PNS hingga PPPK yang ketahuan liburan di libur panjang yang terangkum oleh Okezone:
1. Tertuang Dalam SE Menpan RB No. 6/2021
2. ASN Bakal Diawasi Pejabat Pembina
3. Sanksi PPPK terdapat pada PP Nomor 49 tahun 2018
4. Sanksinya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
5. Kontrak Kerja Bakal Diputus
(rzy)Okz