Rincian Formasi Usulan CPNS 2021 Kabupaten Pidie Sebanyak 175 orang dan PPPK 2021 Sebanyak 847 Orang

Formasi CPNS dan PPPK diusulkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

CPNS 2021 Pidie, Usulan untuk CPNS 175 Orang dan Guru Honor Jadi PPPK 847 Orang, Ini RinciannyaPNS di BKDSDM Pidie mendata jumlah PNS di kabupaten itu.  Formasi CPNS dan PPPK diusulkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie akan mengusulkan 175 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.

Selain itu, juga mengusulkan 847 guru honor untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Formasi CPNS dan PPPK diusulkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Tahun 2021, Pemkab telah mengusulkan 175 CPNS ke Kemenpan RB. Rinciannya, 139 tenaga kesehatan dan 36 tenaga teknis," kata Sekda Pidie, H Idhami MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (12/3/2021).

Tak hanya itu, sebutnya, Pemkab juga mengusulkan 847 guru honor untuk diangkat menjadi PPPK.

Menurutnya, guru yang diusulkan sebagai PPPK, diprioritaskan terhadap guru honorer yang telah mengabdi di TK dan SD sebagai guru kelas. 

Selebihnya, guru mata pelajaran di SMP juga diusulkan sebagai PPPK.

Untuk tes dilakukan dalam perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2021, nantinya akan dilaksanakan secara terpisah.

Perekrutan PPPK maupun CPNS direncanakan dilakukan secara sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Petunjuk sementara diprioritaskan guru honorer.

Namun, saat ini belum keluar petunjuk teknis dari Kemenpan RB atau Panselnas terhadap penerimaan jumlah CPNS maupun PPPK. Saat ini, baru draf pengusulan," jelas Idhami 

Ia menjelaskan, guru yang diusulkan jadi PPPK harus berusia 35 tahun ke atas.. 

Dikatakan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan menerima jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum dari pemerintah. 

"Artinya status PPPK sama dengan PNS. Kecuali, PPPK tidak menerima gaji pensiun," jelasnya. (*)Aceh Tribun