Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.

CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Berikut adalah syarat umum, syarat dokumen hingga jalur dan alur pendaftaran CPNS/PPPK 2021.  Berikut adalah syarat umum, syarat dokumen hingga jalur dan alur seleksi pendaftaran CPNS/PPPK 2021.

Tidak lama lagi, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bakal dibuka.

Jika sesuai dengan perencanaan, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dibuka pada bulan April mendatang.

Sementara formasi jabatannya dipastikan akan diumumkan pada bulan Maret ini.

Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, pada penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 1,3 juta lowongan.

Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nantinya akan menempati berbagai instansi baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Untuk komposisinya, terbanyak ialah formasi guru dengan jumlah kuota sebanyak 1 juta orang, yang akan direkrut lewat jalur PPPK/P3K.

Diikuti formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).

Pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sembari menunggu pengumuman resmi dari pemerintah baik mengenai formasi jabatan atau jadwal tata laksana pendaftaran CPNS 2021, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri sejak dini.

Seperti menyimak apa saja yang jadi persyaratan untuk daftar CPNS, menyiapkan dokumen, hingga mempelajari skema atau tahapan seleksinya.

Lalu, apa saja syarat-syarat tersebut ? Simak dalam artikel yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Aturan Seleksi CPNS/PPPK 2021

Sejauh ini, pemerintah masih belum mengumumkan aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021.

Sementara mengenai persyaratan khusus, seperti diungkapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.

"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Tjahjo saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (1/3/2021).

Merujuk pada seleksi pada tahun 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK.

Persyaratan Umum CPNS

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Persyaratan Umum PPPK

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Dokumen yang perlu diunggah

Jika berencana untuk ikut seleksi CPNS 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS sudah dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id sejak penerimaan CPNS 2017, CPNS 2018 dan CPNS 2019.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya pelamar harus melengkapi sejumlah data diri dan mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan.

Syarat atau dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, beberapa dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.

2. Ijazah dengan format pdf ukuran 800 kb.

3. Transkrip Nilai format pdf ukuran 500 kb.

4. Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.

5. Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb.

6. Dokumen pendukung lainnya dengan format pdf ukuran 700 kb.

Selain dokumen-dokumen utama yang disebutkan diatas, ada beberapa dokumen tambahan yang bisa dipersiapkan sejak sekarang.

Dokumen-dokumen ini juga diminta oleh sejumlah instansi, bahkan ada yang menjadikannya sebagai syarat wajib.

Dokumen tambahan yang dimaksud seperti:

a. Surat keterangan akreditasi jurusan

Jika di ijazah tidak disertakan keterangan akreditasi jurusan, maka sebaiknya sediakan surat ini.

Tentu saja yang dipakai adalah akreditasi sesuai dengan tahun lulus ijazah.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak salah dalam mengisi data dan informasi saat pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Melansir laman FAQ sscn.bkn.go.id, status akreditasi jurusan yang diakui ialah pada saat kelulusan, sesuai dengan tanggal ijazah.

b. Surat keterangan sehat

Meski menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan, namun sebaiknya surat keterangan sehat tidak dibuat dari sekarang.

Sebab Surat Keterangan Sehat ada masa berlakunya.

Sebaiknya surat ini dibuat menjelang pendaftaran dibuka atau saat pendaftaran sudah dibuka.

c. TOEFL

Beberapa instansi memberlakukan syarat Toefl, tetapi cukup prediction toefl.

Surat ini bisa buat dari sekarang, atau menjelang pembukaan pendaftaran.

Tapi jangan lupa perhatikan masa kadaluwarsa toefl.

Jalur seleksi CPNS dan PPPK

Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.

SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah yang dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas).

Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs.

Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

Ketiga subdomain SSCASN ini penting diketahui kegunaannya oleh setiap pelamar CPNS, agar tidak keliru saat masuk dalam tahap pendaftaran.

Berikut ini adalah kegunaan dari portal SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

1. SSCN DIKDIN

SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.

Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.

Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.

2. SSCN

SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

3. SSP3K

SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi calon siswa yang ingin melamar di sekolah kedinasan, maka portal yang diakses ialah SSCN DIKDIN, dengan subdomain dikdin.bkn.go.id. SSCN DIKDIN.

Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang diakses saat mendaftar ialah situs SSCN, dengan alamat subdomain sscn.bkn.go.id.

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Sementara bagi yang ingin mendaftar sebagai PPPK/P3K, portal yang diakses adalah portal SSP3K melalui subdomain ssp3k.bkn.go.id.

Portal tersebut sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.

Alur pendaftaran CPNS/PPPK 

Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah belum mengumumkan terkait ketentuan syarat maupun alur pendaftaran CPNS atau P3K tahun 2021.

Setiap tahun proses seleksi CPNS pasti ada yang berbeda baik prosedur pendaftaran maupun syarat dan ketentuannya.

Namun, sebagai gambaran, untuk pendaftaran CPNS bisa menyimak alur pendaftaran seleksi pada tahun 2019 lalu.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan melalui portal sscn.bkn.go id.

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir dari laman sscn.bkn.go.id, berikut adalah alur atau tahapan pendaftaran sistem CPNS Nasional pada tahun 2019, yang bisa dijadikan panduan untuk seleksi CPNS 2021.

1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id, cek formasi pembukaan seleksi.

2. Buat akun SSCN dengan memilih menu registrasi.

3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga.

4. Lengkapi data yang dimintas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, pasword dan pertanyaan keamanan lainnya.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.

6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.

4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.

5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)

6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

7. Proses Verifikasi

8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi

9. Pengumuman Kelulusan

10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

Sementara itu, untuk alur pendaftaran PPPK masih belum diketahui secara pasti bagaimana tahapannya.

Namun dapat dipastikan, proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

Menjelang pembukaan pendaftaran, pemerintah biasanya sudah mulai mengaktifkan situs SSCASN dengan hitungan waktu mundur.

Jadi, lakukan pengecekan di situs ini sesering mungkin. (Aceh Tribun/Yeni Hardika)