10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

 

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 
AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 belum dibuka pada hari ini, Senin (31/5/2021).

Alasan belum dibukanya pendaftaran CPNS 2021 pada 31 Mei ini disebutkan dalam surat Kepala BKN Bima Haria Wibisana bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan pemerintah,” tulis surat tersebut, dikutip ulang pada Senin (31/5/2021).

“Selain itu, masih terdapat pula usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi. Maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima Haria Winisana dalam surat tertanggal Jakarta, 28 Mei 2021 tersebut.

Syarat pendaftaran CPNS 2021

Diundurnya waktu pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dapat dimanfaatkan calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. 

Melansir sscasn.bkn.go.id, berikut rangkuman daftar pertanyaan yang sering ditanyakan seputar syarat daftar CPNS 2021.

1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai pertauran masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Berapa batas usia pelamar SSCASN 2021?

Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

4. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Jawab: Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.

5. Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari universitas untuk syarat pendaftaran?

Jawab: Silakan cek syarat pendaftaran masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

6. Apakah akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Jawab: Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

7. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Jawab: Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

8. Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki? Misal memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1?

Jawab: Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

9. Apakah ada kontak yang dapat dihubungi jika ada masalah dengan STR?

Jawab:

1. Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com

2. Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id

3. Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

10. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Jawab: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Sehingga, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

  

  KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021