9 Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2021

Seleksi Pendafataran CPNS 2021 Dibuka Mei, 9 Persyaratan Harus Dipenuhi
Seleksi Pendafataran CPNS 2021 Dibuka Mei, 9 Persyaratan Harus Dipenuhi //Setkab.go.id  

Memasuki bulan Mei, sebentar lagi pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka. Peserta sudah bisa mulai menyiapkan diri dan mengetahui apa saja sembilan syarat untuk daftar seleksi.

BKN selaku pihak terkait masih belum mengumumkan dengan pasti kapan tanggal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun ini.

Namun BKN memberikan bocoran terkait 9 syarat utama untuk daftar seleksi CPNS 2021. Hampir sama seperti seleksi CPNS sebelumnya peserta diwajibkan untuk penuhi sembilan poin tersebut agar dapat lolos ke tahap berikutnya.

Jadi, bisa dikatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun ini akan jauh lebih selektif. Peserta harus mulai bersiap. Selain syarat awal, adapun informasi lain terkait seleksi CPNS 2021.

Peserta yang akan melamar seleksi CPNS 2021 akan memiliki peluang besar untuk ikutan, karena rencananya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka 1 juta lebih kuota.

Berdasarkan seleksi sebelumnya, peserta wajib masuk dalam kriteria atau persyaratan berikut ini jika ingin mendaftar.

Dilansir dari BKN, diprediksi pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti akan lebih kompetitif. Oleh karena itu, peserta wajib memperhatikan dengan baik apa yang menjadi persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Sumber: BKN