Pendaftaran seleksi PPPK guru sedianya akan dibuka hari ini namun batal. Begini penjelasan dari BKN.
Pendaftaran PPPK 2021 untuk guru yang semula dibuka hari ini, Senin (31/5/2021) ditunda. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pendaftaran keluar dari rencana.
Keputusan dibatalkannya jadwal pendaftaran tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. Adapun keputusan ini juga berlaku untuk pendaftaran CPNS dan PPPK non guru.
Berikut alasan penundaan jadwal pendaftaran PPPK guru 2021
1. Aturan belum siap
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria dalam suratnya menyampaikan ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPK 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga disampaikan lewat Instagram resmi BKN.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulis akun @bkngoiofficial seperti dikutip detikEdu, Senin (31/5/2021).
Disamping aturan pengadaan yang belum ditetapkan, masih ada revisi untuk kebutuhan formasi dari beberapa instansi.
2. Permasalahan anggaran
Alasan lain yang disampaikan BKN atas ditundanya PPPK guru disebabkan oleh permasalahan anggaran. Untuk seleksi kompetensi PPPK guru 2021 akan dibebankan pada anggaran Kemendikbud Ristek.
Sementara itu, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru, Bima meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempersiapkan rencana dan anggaran sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
3. Persiapan teknis
Dalam SE tersebut, Bima menegaskan setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.
Dalam melakukan seleksi, instansi pusat dan daerah wajib menyiapkan lokasi ujian tes seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Khusus PPPK di instansi daerah diminta untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing ataupun cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
Sementara itu, setiap lokasi ujian PPK instansi wajib melakukan pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi. Antara lain, tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi. Termasuk sarana dan prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.
Maka dari itu, jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021 khususnya pembukaan pendaftaran akan diinformasikan lebih lanjut.
(nwy/nwy) Detik