Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Karena itu fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Tak ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang didapatkan PNS. Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Seperti diketahui, seleksi CASN tahun ini dibuka untuk 1.275.387 formasi. Khusus untuk PPPK guru, pemerintah membuka kuota tahun 2021 sebanyak 1.002.616 formasi.
Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seperti dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan cara mendaftar PPPK guru 2021.
Pendaftaran PPPK guru dilakukan melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id. Suharmen menambahkan, SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan.
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.
Lalu apakah calon pendaftar seleksi PPPK guru 2021 harus memiliki gelar sarjana S1?
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 menyebutkan:
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Tes PPPK guru akan dilaksanakan sebanyak tiga kali pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Menurut penjelasan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo pelaksanaan tes pertama dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan Guru Honorer di sekolah negeri.
Kemudian pelaksanaan tes kedua dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus tes pertama, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.