Diterima di Formasi PPPK Tetap Bisa Mendaftar CPNS Tanpa Putus Kontrak

BKD Sulawesi Tengah menyarankan agar masyarakat tetap mendaftaran di formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk wilayah Sulteng.

Diterima di Formasi PPPK, Ternyata Tetap Bisa Mendaftar CPNS Tanpa Putus Kontrak

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng, Syarifuddin   Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah menyarankan agar masyarakat tetap mendaftaran di formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk wilayah Sulteng.

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng, Syarifuddin mengungkapkan, penerimaan CPNS di Sulawesi Tengah tahun ini lebih sedikit kuotanya daripada PPPK.

Akibatnya masyarakat enggan mendaftar diri di formasi PPPK dan lebih menunggu kembalinya formasi CPNS dibuka di tahun 2020 mendatang.

Syarifuddin mengatakan, dalam aturannya tak ada larangan jika sudah mendaftar PPPK kemudian daftar CPNS ditahun berikutnya.

"Jadi begini, kalau ada penerimaan di PPPK ikuti saja, jika lulus tahun ini PPPK dan tahun depan atau dua tahun lagi ada kembali penerimaan CPNS diikuti tidak menjadi masalah," ungkap Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Syarifuddin Jumat (21/5/2021) siang.

Syarifuddin menambahkan, saat yang bersangkutan diterima dan terangkat menjadi PPPK, namun tetap ingin mengikuti CPNS di tahun berikutnya tetap bisa dilakukan tanpa putusnya kontrak PPPK.

"Kalau ada diterima PPPK, terus ikuti tahun berikutnya CPNS maka tidak akan lepas kontraknya sebagai PPPK sampai diterima dan disahkan sebagai CPNS," ujar Kabid Formasi BKD Sulteng.

Selain itu, salah satu keuntungan dari PPPK sendiri tak ada batasan umur kepada pendaftar formasi PPPK.

Sementara usia maksimal ikut CPNS adalah 35 tahun.

Sebelumnya BKD Sulteng masih menunggu formasi yang diajukan ke Kemenpan RB untuk Sulawesi Tengah.

Pun demikian, ada 3 formasi bakal dibuka di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya Guru, Kesehatan dan Teknis.

Untuk Guru semuanya merupakan PPPK, sedangkan Kesehatan dan Teknis terbagi dua yaitu CPNS dan PPPK. (*)Tribun Palu